Halaman
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN
DUNIA
PPK
n
KELAS XI
ROSALINAH M.Pd
SMAN 1 DEPOK
JAWA BARAT
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
DAFTAR ISI
DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA
................................
........
2
PPK
N
KELAS XI
................................
................................
................................
................................
.....
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
...........
5
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
.......
6
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
...
7
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
...........
7
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
.......
7
C.
Deskripsi
Singkat Materi
................................
................................
............................
7
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
......................
8
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
...
8
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
.......
9
PERAN INDO
NESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI
HUBUNGAN INTERMASIONAL
................................
................................
................................
.......
9
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
..
9
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
9
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
12
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
13
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
15
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
................................
................................
................................
.....
16
PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI
ORGANISASI INTERNASIONAL
................................
................................
................................
....
16
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
16
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
16
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
21
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
22
E.
Latihan S
oal
................................
................................
................................
..............
22
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
24
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
................................
................................
................................
.....
25
PERJANIJAN INTERNASIONAL
................................
................................
................................
.....
25
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
25
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
25
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
28
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
28
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
31
KEGIATAN PEMBELAJARAN 4
................................
................................
................................
.....
32
PERWAKILAN DIPLOMATIK
................................
................................
................................
.........
32
A.
Tujuan Pe
mbelajaran
................................
................................
................................
32
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
32
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
34
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
35
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
37
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
.............
38
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
............................
46
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
GLOSARIUM
Ekstrateritorial
daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah
tersebut letaknya di negara lain
.
H
ubungan
keadaan
berhubungan
Hukum
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah.
O
rganisasi
I
nternasional
organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai
subyek hukum internasional dan mempunyai
kapasitas
untuk membuat perjanjian internasional
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
PETA KONSE
P
PERAN INDONESIA
DALAM PERDAMAIAN
DUNIA
Peran Indonesia dalam
Menciptakan perdamaian
dunia melalui hubungan
internasional
Makna HUbungan
Internasional
Pentingnya hubungan
Internasional bagi
Indonesia
Politik Luar Negeri
Indonesia dalam menjalin
Hubungan Internasional
Sarana Hubungan
Internasional
Perjanjian internasional
Definisi perjanjian
Internasional
Istilah
-
istilah dalam
perjanjian internasional
Tahapan Perjanjian
Internasional
Manfaat Perjanjian
In
ternasional
Perwakilan Diplomatik
Korps Perwakilan
Diplomatik dan
Konsuler
Fungsi Perwakilan
Diplomatik dan Hak
Imunitas
Peran Indonesia dalam
Menciptakan Perdamaian
Dunia memlalui
Organisasi Internasional
Peranan Indonesia di PBB
Peran Indonesia di ASEAN
Peran Indonesia di
gerakan Non Blok
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata
Pelajaran
:
PPK
n
Kelas
:
XI
Alokasi Waktu
:
8 x
45 Menit
(4
x
pertemuan)
Judul Modul
:
P
eran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
B
.
Kompetensi Dasar
3.4
Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang
-
Undan
g Dasar Negara Republik Ind
onesia Tahun 1945
4.4 Mendemontrasikan hasil analisis tentang peran Indonesia dalam perdamaian dunia
sesuai Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
C
.
Deskripsi Singkat Materi
Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke
-
4
Pembukaan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Sa
lah satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa
Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal
tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia
di dunia, sehingga sudah seharusnya b
angsa Indonesia berada pada barisan terdepan
dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
Keterlibatan Indonesia dalam
perwujudan perdamaian dunia dilakukan melalui hubungan internasional dan
keterlibatan dalam berbagai organisasi internasional.
Perlunya ker
jasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena
faktor
-
faktor berikut, yaitu faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan
faktor ekternal
,
yaitu ketentua
n hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah
-
masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertaha
nan dan keamanan.
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi
bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan
mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Indonesia terlibat
dalam berbagai o
rganisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari
komitmen Bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia
.
Perwakilan diplomati
k
dan perwakilan korps konsuler adalah
perwakilan suatu
negara di negara lain. Perwakilan diplomati
k
mempunyai hak
-
hak istimewa dan di
jamin oleh hukum internasional
.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
Untuk mempermudah dan membantu
kalian
dalam mempelajari dan memahami isi
modul, berikut ini diberikan beberapa petunjuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Bacalah modul ini secara keseluruhan.
2.
Upayakan
kalian
benar
-
bena
r memahaminya dengan cara berdiskusi dengan teman
sejawat maupun melalui pemahaman
kalian
sendiri.
3.
Kerjakan penugasan mandiri, latihan soal dan evaluasi yang tersedia dengan sungguh
-
sungguh. Jika kamu serius dan jujur, maka kamu dapat mengetahui sampai dim
ana
pencapaian kompetensi dan memudahkan juga dalam belajar.
4.
Setelah mempelajari modul ini kamu akan mempunyai pemahaman yang lebih
terperinci tentang
peranan Indonesia dalam perdamaian dunia
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
4
kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat tujuan
pembelajaran, uraian materi, rangkuman, penugasan mandiri, latihan soal, dan evaluasi.
Berikut materi
-
materi pada setiap kegiatan pembelajaran:
Pertama
:
peran Indonesia dal
am menciptakan perdamaian Dunia melalui
Hubungan
internasional
Kedua
:
peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian Dunia
me
lalui Organisasi
Internasional
Ketiga
:
perjanjian internasional
Keempat
:
kedudukan perwakilan diplomati
k
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA
MELALUI HUBUNGAN INTERMASIONAL
Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah
menyelesaikan pembelajaran
pada Modul sebelumnya
. Jangan lupa untuk selalu
berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu diberikan
Kesehatan dan ke
berkahan oleh
-
Nya.
Untuk kegiatan Pembelajaran
1 pada Modul ini
, Kalian akan mempelajari materi
tentang : “
pe
r
an Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia mellaui hubungan
internasional
”
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian
dapat :
Menjelaskan tentang
Makna Hubungan Internasional
,
Menjelaskan
konsep politik
luar negeri, hubungan luar
negeri dan politik internsional,
Menjelaskan asas
-
asas dalam
hubungan internasiona,
Menjelaskan sarana
-
sarana dalam hubungan internasion
al serta
Menjelaskan pentingnya hubungan internasional bagi negara Indonesia
B.
Uraian Materi
A.
Menjelaskan Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia
melalui Hubungan Internasional
1.
Makna Hubungan Int
ernasional
Gambar 4.1 Indonesia mempunyai hubungan dengan negara
–
negara lain
http://www.mimbar
-
rakyat.com
Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea
ke
-
4 Pembukaan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sa
lah satu konsekuensi dari tujuan tersebut
adalah bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
perdamaian dunia. Hal tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian
dari seluruh umat manusia di dunia, sehingga sudah seharusnya b
angsa Indonesia
berada pada barisan terdepan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang
dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu
bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka
dengan hubungan internasional ne
gara tersebut mampu mengatasi persoalan
tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan
internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu
negara yang beradab.
Berkaitan dengan hal tersebut apa sebenarny
a hubungan internasional itu?
Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada
baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna dari
hubungan internasional.
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai
hubungan yang
bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui
batas
-
batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering
dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi
politik luar negeri, hubungan
luar n
egeri dan politik internasional.
Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki
makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup
mendasar dalam hal
ruang lingkupnya
yang melampaui batas
-
batas negara (lingkup
internasional). Untuk m
emperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna
dari ketiga konsep tersebut.
1)
Politik luar negeri
adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk
tercapainya tujuan negara serta
kepentingan nasional negara yang
bersangkutan
2)
Hubungan luar negeri
adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh
suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
3)
Politik internasional
adalah politik antarnegara yang mencakup kepenti
ngan
dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara
maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala
kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara
de fact
o
dan
de jure
oleh
negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain
karena fa
k
tor
-
fa
k
tor sebagai berikut :
1)
Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup
kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2)
Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sen
diri tanpa bantuan dan kerja sama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya
memecahkan masalah
-
masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,
pertahanan, dan keamanan
Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara
warga negaranya menurut resolusi
PBB
no 2625 tahun 1970, antara lain sebagi
berikut;
1)
Asas Teritorial,
Asas teritorial dalam hubungan internasional biasanya
didasarkan pada kekuasaan negara a
tas daerahnya. Menurut asas inilah, suatu
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada
di wilayah
-
wilayahnya.
2)
Asas Kebangsaan,
Asas kebangsaan dapat diartikan sebagai sebuah kerjasama
internasional dengan dasarkan pada kekuasaan
yang dilakukan setiap negara
kepada seluruh element seluruh warga negaranya, sehingga fakta inilah setiap
warga Negara akan senantiasa mendapatkan perlakuan atas
norma hukum
dan
negaranya.
3)
Asas kepentingan umum,
Asas kepentingan umum dalam hubungan
internasional didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itulah
dalam asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semu
a.
4)
Asas Persamaan Harkat, Martaba
t
Dan Derajat,
Hubungan antarbangsa
hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara
-
negara yang berhubungan
adalah negara yang
berdaulat. OIeh karena itu, hak
dijunjung tinggi harkat dan
martabatnya oleh setiap negara yang berh
ubungan agar terwujud persamaan
derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling
menguntungkan.
5)
Asas keterbukaan,
Asas keterbukaan sangatlah berkaiatan erat dengan
hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dan kedua belah pi
hak,
sehingga setiap negara yang melakukan kerjasama paham akan manfaat dan
hubungan yang telah dilakukan atau akan dilakukan.
Dalam praktik hubungan Internsional membutuhkan sarana. Sarana
-
sarana
hubungan internasional merupakan suatu sarana atau cara
dalam mendukung
proses kerja sama atau hubungan internasional. Sarana
-
saran
a
internasional
meliputi :
1)
Diplomasi
,
Perundingan atau metode atau cara unytk mengatur dan
melaksanakan hubungan
-
hubungan luar negeri
.
2)
Negosiasi
,
Perundingan dua arah dalam menyeles
aikan masalah antar negara
tanpa melibatkan pihak ketiga
.
3)
Lobby
,
s
uatu kegiatan p
olitik
yang
mempengaruhi satu s
a
ma lain
.
4)
Propaganda
,
Suatu upaya yang di atur secara sistematis dengan tujuan untuk
mempengaruhi pola pikir, pendapat, emosi, dan
tindakan suatu kelompok
masyarakat demi mencapai kepentingan masyarakat dari berbagai saluran
.
5)
Ekonomi
,
Ekonomi merupakan saah satu aspek yang tidak dapat
dikesampingkan
dan mem
iliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan
suatu negara
.
6)
Kekuatan militer
,
Kekuatan militer dapat meningkatkan kepercayaan diri suatu
negara di dunia internasional. Kekuatan militer yang kuat dapat
dijadikan
modal dalam hubungan internasional
.
Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia?
Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola hubungan
internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan
politik luar negeri Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan
negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan
bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ber
dasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk
peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral
melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepent
ingan dan kemampuan
nasional.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
Selain itu, bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk
hal
-
hal berikut:
1)
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara
kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis
.
2)
Pembentukan satu
masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun
spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan
semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru
yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia
yang sempurna
.
4)
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
.
5)
Memperoleh barang
-
barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang
-
barang itu tidak atau belum dihasilkan
sendiri
.
6)
Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai
Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat
-
syarat yang diperlukan
untuk memperbesar kemakmuran rakyat
.
7)
Meningkatkan persaudaraan se
gala bangsa sebagai pelaksanaan cita
-
cita
.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1.
Hubungan internasional adalah
hubungan yang bersifat global yang meliputi
semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas
-
batas
ketatanegaraan.
2.
Komponen
-
komponen yang dan
dalam hubungan Internasional
.
3.
Ada perbedaan makna an
t
ara Politik luar negeri, Hubungan luar negeri
dan politik
internasional
.
4.
Asas
-
asas dalam hubungan internasional yang didasarkan pada daerah dan ru
an
g
lingkup berlakunya ketentuan hukum b
a
gi daerah dan warga negara masing
-
masing.
Asasasas tersebut adalah, kebangsaan, kepentingan umum, persamaan
dan keterbukaan
5.
Dalam hubungan internasional terdapat sarana
-
sarana yang mendukung proses
dari
hubungan internasioanl, yaitu; diplomasi, negosiasi, lobby, propaganda,
ekonomi dan kekuatan militer
.
6.
H
ubungan internasional diarahkan antara lain bertujuan untuk Pembentukan
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis
serta
Meningkatkan perdamaian internasional,
karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan
memperoleh syarat
-
syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
D.
Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh
mana tingkat penguasaan materi dalam
m
odul ini, Silahkan
Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!
Pilihlah salah satualternatif jawaban yang dianggap paling Benar !
1.
Hubungan internasioan
al
merupakan sebuah hubungan antara
....
a.
w
arga negara suatu negara dengan warga negara lain, negara dan
individu/badan hukum, serta negara dengan negara
b.
w
arga negara dengan suatu warga negara lain
c.
s
uatu negara dengan warga negara lain
d.
n
egara dan
individu/badan hukum
e.
n
egara dan negara
2.
Faktor internal terjadinya kerjasama antar negara adalah kekahawatiran
ancaman terhadap kelangsungan hidup yang terdiri dari ..
..
a.
m
asalah
sosial
b.
g
angguan politik
c.
p
ermasalan ekonomi
d.
p
erselisihan prdagangan
e.
i
nvansi oleh negara lain
3.
Kekuasaan negara atas daerahnya, Negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang berada di wilayah
-
wilayahnya. Adalah hubungan
internasional berdasarkan asas
...
.
a.
t
eritorial
b.
k
ebangsaan
c.
k
epentingan umum
d.
p
ersamaan
harkat dan martabat
e.
k
eterbukaan
4.
Suatu upaya yang di atur secara sistematis dengan tujuan untuk mempengaruhi
pola pikir, pendapat, emosi, dan tindakan suatu kelompok masyarakat demi
mencapai kepentingan masyarakat dari berbagai saluran
adalah ....
a.
d
iplomasi
b.
n
egosiasi
c.
l
obby
d.
p
ropaganda
e.
ekonomi
5.
Kerjasama intrenasional diperlukan oleh setiap negara, karena
..
..
a.
n
egara bekembang
belum maju dalam tekhnologi dan sumber daya manusia
b.
s
etiap Negara membutuhkan negara
–
negara lain untuk mendukung
kemajuan negaranya
c.
s
uatu negara tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan warganegaranya
d.
u
ntuk pemasaran produksi dalam negeri suatu negara
agar dapat bersaing
e.
u
ntuk menggalang kekuatan besar
dalam menghadapi musuh dari negara lain
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
Kunci Jawaban dan Pe
mbahasan
No.
Kunci Jawaba
n
1
A
2
A
3
B
4
D
5
B
Pembahasan
1.
diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang
terjadi dengan melampaui batas
-
batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan
internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi
politik luar neger
i, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Ketiga konsep tersebut
sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai
persamaan yang cukup mendasar dalam hal
ruang lingkupnya
yang melampaui batas
-
batas negara (lingkup inter
nasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut
dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.
2.
Perlunya
kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor
-
faktor
sebagai berikut;
1.
Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran teranc
amnya kelangsungan hidup
kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2.
Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan
negara l
ain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah
-
masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan
3.
Asas kebangsaan dalam hubungan internasional adalah yang
Kekuasaan negara atas
daerahnya, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang
berada di wilayah
-
wilayahnya
4.
Sarana
-
saran
a
dalam hubungan internasional yang berarti
Suatu upaya yang di atur
secara sistematis dengan tujuan untuk mempengar
uhi pola pikir, pendapat, emosi, dan
tindakan suatu kelompok masyarakat demi mencapai kepentingan masyarakat dari
berbagai saluran
5.
Yang melatarbelakangi atau yang menjadi alasan utama setiap negara melakukan
hubungan internasional adalah bahwa
setiap Negara membutuhkan negara
–
negara lain
untuk mendukung kemajuan negaranya
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
E.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi
kegiatan pembelajaran 1
ini, isilah peniliaian diri ini
dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan
memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan
dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu menjawab"Tidak",
maka segera lakukan pembelajaran ulang (
review
)
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat menjelaskan tentang latar belakang
hubungan
internsional.
2.
Saya dapat menjelaskan tentang konsep politik
luarnegeri, hubungan luar negeri, dan politik
internasional.
3.
Saya dapat menjelaskan mengapa Indonesia
perlu
melakukan
hubungan
internasional
dengan negara
-
negara lain di dunia.
4.
Saya dapat menjelaskan asas
-
asas dalam
hubungan internasional.
5
Saya dapat menjelaskan saranasara
-
na yang
terdapat dalam hubungan internasional.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
PERAN
INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA
MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL
Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah
menyelesaikan pembelajaran pada Modul sebelumnya . Jangan lupa untuk selalu
berdo’a kepada
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu diberikan
Kesehatan dan keberkahan oleh
-
Nya.
Untuk kegiatan Pembelajaran
pada Modul ini , Kalian akan mempelajari materi
tentang : “pe
r
an Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia
melalui organisasi
internasional
”
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiata
n pembelajaran 1 ini diharapkan,
Kalian dapat
Menjelaskan
peran
Indonesia dalam menciptaka
n
perdamaian dunia melalui organisasi internasional
,
Menjelaskan
peran Indonesia di Perserikatan Bangsa
-
Bangsa
,
Menjelaskan
peran Indonesia
di ASEAN
,
Menjelaskan peran Indonesia di Gerakan Non Blok
B.
Uraian Materi
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu
situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya
sebagai akibat dari
Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok Barat di bawah kendali Amerika
Serikat dengan mengusung ideologi liberal, sedangkan kekuatan lainnya dikuasai oleh
Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi ko
munis.
Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka
dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan
Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau
memaksa bangsa
Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat
muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri
Indonesia.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang
harus diambil tidak menjadikan
negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok
tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua
blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri
dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu
merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan
dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan
pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu
Mendayung antara Dua
Karang
.
Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai
prinsip
bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai
sekarang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia
bersifat bebas aktif
.
Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama bangs
a Indonesia
dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan
negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat
diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
Hal
ini dapat dilihat dari peristiwa
-
peristiwa di bawah ini yang dengan jelas
menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia, yaitu:
1.
Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa
-
bangsa (PBB) yang ke
-
60 pada
tanggal 28 September 1950.
Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada
tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB d
an tetap sebagai anggota
yang ke
-
60
2.
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia
-
Afrika (KAA) pada tahun 1955
yang melahirkan semangat dan solidaritas negara
-
negara Asia
-
Afrika yang
kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
3.
Keaktifan Indonesia sebagai
salah sau pendiri Gerakan Non
-
Blok (GNB) pada tahun
1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara
-
negara non
-
Blok yang
berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini
secara langsung Indonesia telah turut serta meredak
an ketegangan perang dingin
antara blok Barat dan blok Timur.
4.
Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan
mengirimkan Pasukan Garuda ke negara
-
negara yang dilanda konflik seperti
Konggo, vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan
pada tahun 2007,
Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia
menjadi salah satu pendiri ASEAN
(Assosiaciation of South
-
East Asian Nation)
yaitu
organisasi negara
-
negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jende
ral
ASEAN berada di Jakarta.
1.
Gambar 4.4
TNI menjadi bagian dari misi perdamaian dunia
.
ii.
Sumber:www.vivanews.com
5.
Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari Sea Games, Asian
Games, Olimpiade, dan sebagainya.
6.
Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini
dibuktikan dengan tercatatnya bangsa Indonesia sebagai anggota Organisasi
Konferensi Islam (OKI), Organisasi negara
-
negara pengekspor minyak (OPEC), dan
Kerja sama ekonomi Asia
Pasifik (APEC).
7.
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai
dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.
Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara.
Sebagai wuju
d dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor Kedutaan Besar dan
Konsulat Jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan
Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.
Secara umum organisasi internasional dapat diart
ikan sebagai organisasi
bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan
subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban
yan
g ditetapkan dalam konvensi
-
konvensi internasional.
Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara
-
negara. Akan
tetapi meskipun demikian tidak menutup kemungkinan organisasi internasional
terdiri dari berbagai badan hukum atau badan
usaha, tergantung dari sifat dari
organisasi tersebut. Bagaimana keterlibatan bangsa Indonesia dalam organisasi
Internasional?
Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut
sebagai perwujudan dari komitmen Bangsa Indonesia dalam
menciptakan perdamaian
dunia. Untuk menambah wawasan kalian berikut ini dipaparkan peran Indonesia
dalam beberapa organisasi Internasional.
1.
Peran Indonesia dalam PBB (Perserikatan Bangsa
-
Bangsa)
Perserikatan
Bangsa
-
Bangsa
disingkat
sebagai
PBB
(
United
Nati
ons
,
disingkat
UN
) adalah
organisasi internasonal yang
didirikan pada tanggal 24
Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan
pengganti
liga Bangsa
-
Bangsa
dan didirikan setelah
perang Dunia
untuk mencegah
terjadinya
konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat
ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional,
dan organisasi antar
-
negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang
mempunyai kantor di Mar
kas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai
pengamat.
Palestina
dan
Vatikan
adalah negara bukan anggota (
non
-
member states
)
dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB,
sedangkan Palestina mempunyai kantor perm
anen di PBB)
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke
-
60 pada tanggal 28 September
1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang
dari setahun
setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja
Bundar. Indonesia
dan
PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat
kemerdekaan Indonesia yang
diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama
ketika PBB didirikan dan sejak tahun itu
pula PBB secara konsisten mendukung
Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka,
b
erdaulat, dan mandiri.
Peran PBB
terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi
Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan
Australia mengusulkan agar persoalan
Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.
Selanjutnya, PBB membentuk
Komisi
Tiga Negara yang membawa Indonesia
-
Belanda ke
meja Perundingan Renville.
Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI
(
United Nations
Commisions for Indonesia
)
yang mempertemukan Indonesia
-
Belanda dalam
Perundingan Roem Royen.
Tujuan utama PBB adalah:
1)
Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
2)
Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui
penghormatan hak asasi manusia
3)
Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan
lingkungan
4)
Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang
membahayakan perdamaian dunia
5)
Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam,
dan konflik bersenjata.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
2.
Peran Indonesia dalam ASEAN (
A
ssociation
of South East Asian Nation)
ASEAN merupakan oragnisasi kerjasma di kawasan Asia Tenggara yang di
dirikan melalui Deklaras
i ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.
Negara
-
negara pendiri sekaligus yang tergabung dalam ASEAN ini adalah
Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Latar belakang terbentuknya
ASEAN adalah persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah.
Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya,
menyadari pentingnya hubungan kerja sama deng
an negara
-
negara lain di berbagai
belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam
berbagai
organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu
Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus.
Dalam menjalin
hubun
gan internasional ini, Indonesia menggunakan politik luar
negeri yang bebas
aktif. Bebas artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap
yang berkaitan dengan
dunia internasional. Aktif artinya Indonesia berperan
serta secara aktif dalam
memperjuangkan ter
ciptanya perdamaian dunia dan
berpartisipasi dalam mengatasi
ketegangan internasional.
Indonesia adalah negara terbesardi AsiaTenggara, dan memegang peranan
penting
dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai
peranan
besar dalam membentuk kesepakatan untuk stabilitas regional dan
perdamaian.
Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu
proses pemulihan
kembali demokrasi di
Kamboja. Selain itu Indonesia menjadi
perantara dalam proses pemisahan diri muslim di Filipina Selatan.
Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama
negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara
-
negara di
Asia
Tenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, maka
Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan,
ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar
negeri Indonesia. Indonesia selalu
aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
atau pertemuan
-
pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam
acara
-
acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
K
TT ASEAN pertama
KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini
dihasilkan dua dokumen penting ASEAN
yaitu sebagai berikut :
a.
Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi
berbagai program yang akan
menjadi
ker
angka kerja sama
ASEAN selanjut
nya. Kerja sama ini meliputi
bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
keamanan.
b.
Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati
prinsip
-
prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain
tidak
campur
tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan
perselisihandengan
cara
damai,
dan
menolak
penggunaan
ancaman/kekerasan.
2)
Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama
Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Per
temuan
ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke
-
5
ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.
3)
KTT ASEAN ke
-
sembilan
KTT ke
-
sembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT
ini
dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali
Concord I
1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat
Visi ASEAN 2020. Dalam
Bali Concord II
di tetapkan
K o m u ni tas AS E AN yang
didasarkan atas
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
tiga pilar yaitu Komunitas
K eamanan AS EAN (AS C ), Kom u ni tas
Ekonomi
ASEAN (AEC), dan Komunitas
Sosial Budaya ASEAN (ASCC).
Gambar
4.5
:
KTT ASEAN di Bangkok
Sumber:Buku 30 Tahun Indonesia M
erdeka
Prinsip
-
prinsip utama ASEAN sebagai berikut :
1)
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah
nasional, dan identitas nasional setiap negara
.
2)
Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas
daripada campur tangan,
subversif atau koersi pihak luar
.
3)
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
4)
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
5)
Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
6)
Kerja sama efektif antara anggota
3.
Peran serta Indonesia dalam gerak
an Non
-
Blok
(GNB)
Bagi Indonesia, G
NB
merupakan wadah yang tepat bagi Negara
-
negara
berkembang untuk memperjuangkan cita
-
citanya dan untuk itu Indonesia
senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah
pencapaian tujuan dan pri
nsip
-
prinsip Gerakan Non Blok.
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan
lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam
Pembukaan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang
menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu
m
aka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Selain itu diamanatkan pula bahwa Indonesia
ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar
GNB.
Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih
untuk menentukan jalannya sendiri d
alam upaya membantu tercapainya
perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.
Sebagai implementasi dari politik luar negeri yang bebas dan aktif itu, selain sebagai
salah satu Negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan
memegang
teguh
pada prinsip
-
prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992
-
1995.
Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut, GNB
berhasil mem
ainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat
Jakarta
Message
, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik
berat kerjasama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi meskipun demikian,
politik dan keamanan negara
-
negara
sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan
kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan
berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan
separatis Moro di Filipina dan sengketa di Laut Cina Selata
n.
Meskipun sekarang, Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB,
namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai
permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur.
Sebagai anggota GNB,
Indonesia akan tetap berupaya men
yumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB
dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat
selama menjadi Ketua GNB.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1.
Perserikatan Bangsa
-
Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN)
adalah organisasi internasonal yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk
mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti liga Bangsa
-
Bangsa dan didiri
kan setelah perang Dunia untuk mencegah terjadinya konflik
serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193
anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi
antar
-
negara mendapat tempat seb
agai pengamat permanen yang mempunyai
kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.
Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non
-
member states) dan
termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permane
n di PBB,
sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
PBB
Indonesia secara
resmi menjadi anggota PBB
pada tahun 1950 sebagai anggota PBB ke
-
60 PBB.
Indonesia telah merasakan peran PBB dalam mempertahankan kemerdekaan
.
2.
ASEAN merupakan organisasi ke
rjasama di kawasan Asia Tenggara yang di dirikan
melalui Deklarasi ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bankok, Thailand. Latar
belakang terbentuknya ASEAN adalah persamaan nasib sebagai negara yang pernah
dijajah
.
Indonesia adalah negara terbesardi AsiaTe
nggara, dan memegang peranan
penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai
peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk stabilitas regional dan
perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu
proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu Indonesia menjadi
perantara dalam proses pemisahan diri muslim di Filipina Selatan.
3.
Peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok sudah ada sejak Konferensi Asia Afrika.
Indonesia
mengedepankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan tidak
memihak
.
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat
dikatakan lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin
dalam Pembukaan Undang
-
Undang D
asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Selain itu diamanatkan p
ula bahwa Indonesia
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar
GNB.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
D.
Penugasan Mandiri
Buatlah analisis bagaimana keberadaan negara Indones
ia dengan negara
-
negara lain
dalam pergaulan dunia dikaitkan dengan peran Indonesia di PBB
E.
Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam modul ini, Silahkan
Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!
Pilihlah salah satu
alternatif jawaban yang dianggap paling Benar!
1.
Kebijakan politik luar negeri indonesia tercantum dalam ....
a.
Visi masa depan Bangsa
b.
Kepribadian bangsa
c.
Lambang negara
d.
Tujuan negara
e.
Dasar negara
2.
Perserikatan Bangsa
-
Bangsa bertujuan ....
a.
menyelamatkan beberapa negara dari bencana perang
b.
mewujudkan kesejahteraan negara tertentu
c.
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi
d.
menyelamatkan negara berkembang
e.
menyelamatkan generasi mendatang dari bahaya kelaparan
3.
Salah satu manfaat kerjasama ASEAN d
itinjau dari sudut kepentingan nasional
Indonesia adalah ....
a.
dapat saling membantu di bidang pemerintahan daerah
b.
memperlancar proses pembangunan di Indonesia
c.
dapat menghayati arti kerjasama itu
d.
tukar menukar misi kebudayaan nasional
e.
meningkatkan suatu produksi negara masing
-
masing
4.
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan
lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak, hal ini tercermin dalam ....
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke
-
1
b.
Pembukaan UUD 1945 aline
a ke
-
3
c.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
d.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke
-
2
e.
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945
5.
Yang tidak termasuk prinsip ASEAN adalah ....
a.
menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah
nasional, dan identitas nasional setiap negara
b.
hak
untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada
campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
c.
tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
d.
penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan kekerasan
e.
menolak penggunaan kekua
tan yang mematikan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
Kunci Jawaban dan Pembahasan
No. Soal
Kunci
Jawaban
1
D
2
C
3
B
4
A
5
E
Pembahasan
1.
Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat
menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang.Pidato tersebut kemudian
dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian
menjadi corak politik luar negeri Indonesia
sampai sekarang. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Kebijakan politik luar negeri indonesia tercantum
dalam pembukaan UUD 1945,
yang menyatakan bahwa, bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban d
unia
yang didasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
Tujuan PBB adalah
a.
Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
b.
Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui
penghormatan hak asasi manusia
c.
Membina kerjasama internasional dalam p
embangunan bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan lingkungan
d.
Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang
membahayakan perdamaian dunia
e.
Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana
alam, dan konflik
bersenjata.
3.
ASEAN adalah organisasi negara
-
negara di Asia Tenggara yang didirikan
melalui
Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Negara
-
negara
pendiri sekaligus yang tergabung dalam ASEAN ini adalah Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, dan Thailand. Latar belakang terbentuknya ASEAN adalah
persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah.
manfaat ASEAN bagi negara
Indonesia adalah memperlancar proses pembangunan di negara Indonesia.
4.
GNB mempunyai arti yang khusus ba
gi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir
sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam
Pembukaan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh s
ebab itu
maka penjajahan diatas dunia haurs dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu diamanatkan pula bahwa Indonesia
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan
sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar
GNB.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
5.
ASEAN memppunyai prisip
-
prinsip antara lain,
1.
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional,
dan identitas nasional setiap negara.
2.
Hak untuk setiap
negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada
campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
3.
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
4.
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
5.
Menolak penggunaan kekuatan yang mematik
an
6.
Kerja sama efektif antara anggota
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada
kegiatan pembelajaran ini
, isilah
peniliaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang
pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (√)
pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat
Menjelaskan peran Indonesia dalam
menciptaka perdamaian dunia melalui
organisasi internasional
2.
Saya dapat menje
laskan peranan PBB
3.
Saya dapat menje
laskan prinsip ASEAN
4.
Saya dapat menjelaskan Indonesia di Gerakan
Non Blok
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan
mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan
sebaliknya
bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
PERJANIJAN INTERNASIONAL
Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah
menyelesaikan pembelajaran pada Modul sebelumnya . Jangan lupa untuk selalu
berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu
diberikan
Kesehatan dan keberkahan oleh
-
Nya.
Untuk kegiatan Pembelajaran pada Modul ini , Kalian akan mempelajari materi
tentang : “
perjanjian internasional yang di lakukan Indonesia
”
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
3
ini diharapkan
Menjelaskan pengertia
n dan de
finisi perjanjian internasional,
m
enje
laskan istilah
-
istilah
perjanjian internasional
m
enjelaskan
tahapan perjanjian internasional
,
serta m
enjelaskan
manfaat perjanjian internasional
B.
Uraian Materi
Perjanjian internasional adalah, s
ebagai suatu persetujuan antara subyek
-
subyek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban
-
kewajiban (
obligations
) yang mengikat
dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun
multilater
al.
1.
Dalam perkembangannya, para ahli juga memberikan definisi pengertian
perjanjian internasional
.
Definisi perjanjain internasional menuurt beberapa ahli
adalah sebagai berikut :
1)
Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, SH.L.L.M.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang di
a
dakan antarnegara yang
bertujuan menciptakan akibat
-
akibat hukum tertentu
2)
Schwarzenbergger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek
-
subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban
-
kewajib
an yang mengikat dalam
hukum internasional
3)
Michel Velly
Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian
internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional
dan di atur oleh hukum
internasional
2.
Dalam perjanjian internasional, sering digunakan istilah
-
istilah yang memudahkan
dalam
memberikan pengertian dalam perjianjian yang dibuat oleh negar
-
negara.
Istilah
-
isilah perjanjian internasional
tersbut antara lain :
1)
Traktat
adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua
negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi
dan politik.
2)
Konvensi
Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat m
ultilateral dan tidak
berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau
high policy
. Namun
dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang
berkuasa penuh.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
3)
Proto
kol
Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal
dan biasanya dibuat
oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah
-
masalah
tambahan
seperti
adanya
penafsiran
beberapa
klausal
terntentu.
Dalam
protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah
protocol of
signature.
4)
Persetujuan
Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif.
Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi
seperti trakat dan konvensi.
5)
Perikatan
Perikatan adalah sebuah perjanjian untuk transaksi yang sif
atnya sementara
dan tidak seresmi traktat dan konvensi
.
6)
Proses verbal
ses verbal adalah catatan
-
catatan
.
7)
P
iagam
Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan
internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu
.
8)
Deklarasi
merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi.
Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari
batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan
tidak resmi dalam traka
t atau konvensi.
9)
Modus
V
ivendi
Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang
memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih
bersifat permanen, terinci dan juga sistematis
.
10)
Pertukaran Nota
Proses ini
merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada
akhir
-
akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan
negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran
kota ini adalah kewajiban yang menya
ngkut pihak terkait.
11)
Ketentuan penutup
M
erupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara
peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi
serta tidak memerlukan ratifikasi.
12)
Ketentuan Umum
etentuan umum adalah t
raktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13)
Charter
Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang
berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif.
Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan
suatu
persetujuan lebih khusus
.
14)
P
akta
Pakta adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus
dan membutuhkan ratifikasi, seperti pakta warsawa
15)
Covenant
M
engandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini
digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa
perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga
menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak
-
hak
sipil dan politik yang terjadi pada tangg
al 16 Desember 1966.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
16)
Tahapan Perjanjian Internasional
Sebelum dilakukan
Perjanjian internasional
ada
beberapa tahapan
-
tahapan
yang harus di lalui secara teknis. Tahapan
tersebut memberikan keteraturan
dan menimbulkan ketelitian dalam
melaksanakan perjanjian antar negara.
Berikut tahapan perjajian internasional
a.
Perundingan (
negotiation
)
Perundingan ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan
perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua
belah
pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan
pendahuluan.
b.
Penandatanganan (
signature
)
Dalam tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah
penandatanganan. Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar
negeri “menlu” atau kepala
pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral,
penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang
apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain
dalam perundingan tersebut.
c.
Pengesahan (
ratification
)
Tahap
yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah
pengesahan “ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya
bersifat sementara dan masih
harus dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan
.
17)
Manfaat perjanjian
internasional
Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling t
epat
a
dalah dengan
menjabarkan us
aha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang
dilandasi konsep “negara kepulauan”. Konsep tersebut pertama kali diutarakan
secara resmi dalam
Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. Siding hukum laut di
Geneva tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi.
Dalam perkembangan
selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi
konvensi Hukum Laut 1982.
ketentuan
–
ketentuan dari
Konvensi Hukum Laut
tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan
negara kepulauan
b.
Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c.
Pengakuanhak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber
daya alam dan kekayaan lautan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
Gambar
4.6
batas laut wilayah laut
Sumber : pratamadias.wordpress.com
C.
Rangkuman
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa :
1)
Perjan
j
ian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan
kata sepakat antara negara
-
negara sebagai anggota organisasi internasional
dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat tertentu
pula.
2)
Perjanjian internasional m
emiliki sejumlah istilah yaitu,
traktat, konvensi,
protocol, persetujuan, perikatan, proses verbal, piagam, deklarasi, modus
vivendi, pertukaran nota, ketentuan penutup, ketentuan umum, charter, pakta,
dan covennat
3)
Tahapan perjanjian internasional adalah,
perundingan
(negotiation)
tahap
pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya
diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan
penjajakan
atau
pembicaraan
pendahuluan.
Tahap
kedua
yaitu
P
enandatanganan
(signature)
dilakukan oleh peser
ta perjanjian internasional,
yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan
lain dalam perundingan tersebut
.
Dan tahap ketiga adalah
pengesahan
(ratification)
yaitu,
sebagai penguatan atas perjanjian yang sudah dibuat
4)
Manfa
at perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling tepat dalah
dengan menjabarkan udaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara
yang dilandasi konsep “negara kepulauan”.
D.
Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam
Modul ini, Silahkan
Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!
Pilihlah salah satu
alternatif jawaban yang dianggap paling Benar !
1.
Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian
internasional bila melibatkan dua atau lebih nega
ra atau subjek internasional dan
di atur oleh hukum internasional merupakan definisi perjanjian internasional yang
di ungkapkan oleh
....
a.
Mochtar kusumaatmaja
b.
Michel Virally
c.
Oppenheimer
-
Lauterpacht
d.
Miriam Budiardjo
e.
S
chwarzenberger
2.
P
erjanjian yang
paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau
lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik
adalah
....
a.
t
raktat
b.
k
onvensi
c.
p
ersetujuan
d.
p
iagam
e.
d
eklarasi
3.
Perjanian yang merupakan perjanjian yang memiliki
sifat teknis dan administrative
adala
h ....
a.
Persetujuan
b.
Konvensi
c.
P
i
a
gam
d.
C
ovenant
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
e.
deklarasi
4.
Tahapan perjanjian internasional adalah
...
.
a.
perundingan
(negotiation),
penandatanganan
(signature),
dan pengesahan
(ratification)
b.
perundingan
(negotiation),
pengesahan
(ratification),
penandatangannan
(signature)
c.
penandatangannan
(signature),
perundingan
(negotiation),
pengesahan
(ratification)
d.
pengesahan
(ratification),
perjanjian
(agreement),
pen
an
datanganan
(signature
)
e.
penandatangannan
(signature)
, perukaran nota, pemberian piagam
persetujuan,
ketentuan umum
(general act)
, ketentuan penutup
.
5.
Yang
merupakan ketentuan
-
ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang
amat penting bagi Indonesia adalah sebagai
berikut
....
a.
Pengakuan atas batas 120 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan
negara kepulauan
b.
Pengakuan batas 200 mil sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c.
Pengakuan hak negara tak berpantai untuk tidak ikut memanfaatkan sumber
daya alam dan ke
kayaan lautan
d.
Pengakuan batas batas 22 mil sebagai laut teritoral negara pantai dan negara
kepulauan
e.
Pengakuan dan hak negara untuk mengelola pantai daerah perbatasan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
Kunci Jawaban dan Pembahasan
No. Soal
Kunci
Jawaban
1
B
2
A
3
A
4
A
5
B
Pembahasan
1.
Definisi perjanjian internasioanal
1)
Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, SH.L.L.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang didakan antarnegara yang
bertujuan menciptakan akibat
-
akibat hukum tertentu
2)
G.
Schwarzenbergger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek
-
subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban
-
kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional
3)
Michel Velly
Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang
merupakan perjanjian
internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan
di atur oleh hukum internasional
2.
Traktat
adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua
negara atau lebih. Perjanjian ini juga
khusus mencakup tentang bidang ekononi dan
politik.
3.
Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif.
Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti
trakat dan konvensi.
4.
Perjanjian
internasional dibuat melalui beberapa tahapan
-
tahapan.
Berikut tahapan perjajian internasional
:
1)
Perundingan (
negotiation
)
2)
Penandatanganan (
signature
)
3)
Pengesahan (
ratification
)
5.
merupakan ketentuan
-
ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat
penting bagi Indon
esia adalah sebagai berikut,
1)
Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan negara
kepulauan
2)
Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
3)
Pengakuanhak negara tak berpantai untuk ikut
memanfaatkan sumber daya alam
dan kekayaan lautan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
E.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada
modul
ini, isilah peniliaian diri ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat menjelaskan pengertian dan definisi
perjanjian internasional
2.
Saya dapat menjelaskan istilah
-
istilah perjanjian
internasional
3.
Saya dapat menjelaskan tahapan perjanjian
internasional
4.
Saya dapat menjelaskan tentang manfaat
perjanjian internasional
Jika
kamu
menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan
mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review).
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
KEGIATAN PEMBELAJARAN 4
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah
menyelesaikan pembelajaran pada Modul sebelumnya . Jangan lupa untuk selalu berdo’a
kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu di
berikan Kesehatan dan
keberkahan oleh
-
Nya.
Untuk kegiatan Pembelajaran 4 pada Modul ini , Kalian akan mempelajari materi tentang
: “perwakilan diplomatik”
A.
Tujuan Pembelajaran
Set
elah kegiatan pembelajaran 4 ini kalian
diharapkan
dapat m
enjelaskan
pengertian
korp perwakilan diplomati
k
dan konsuler, menj
elaskan
Fungsi perwakilan diplomati
k
dan
konsuler
, menjelaskan
Hak istimewa perwakilan diplomatik
, Serta menjelaskan
Perbedaan
fungsi perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler
B.
Uraian Materi
1.
Korps Perwakilan Diplomatik
Korps perwakilan diplomatik adalah
B
adan kolektif diplomat asing yang
diakreditasi untuk negara atau badan tertentu.
Atau dengan kata lain, s
ebuah
organisasi yang terdiri dari semua misi
diplomatik
dan anggota setiap
penduduk
negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum
internasional.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1)
Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam
perwakilan diplomati
k
yang memiliki ke
k
uasaan
penuh dan luar biasa
.
2)
Duta (Gerzant), wakil diplomati
k
yang pangkatnya lebih rendah dari
duta
besar
.
3)
Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak
mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas
.
4)
Kuasa Usaha (Charge de affair
), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada
kepala negara
.
5)
Atase
-
atas
e
a.
Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer
b.
Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat
paspor dan pencatatan sipil
2.
Perwakilan diplomatik mempunyai
Hak
-
hak
istimewa
dalam menjalankan
tugasnya.
Para pejabat diplomatik mewakili
adalah pejabat
negara pengirim dan
mewakili
kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan
kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima diang
gap
menghormati
kedaulatan
negara
pengirim.
Pemberian hak
-
hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada
kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik. Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas
semua hak
-
hak
itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
Hak
-
hak istimewa perwakilan diplomatik antara lain,
1)
Hak imunitas
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk
tidak tunduk kepada
yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara
perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya
.
2)
Hak Ektratertorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman
bangunan serta
kelengkapannya seperti bendera, lamb
a
ng negara, dokumen, surat
-
surat lainnya yang bebas sensor
.
Sumber : id.wikipedia.org
3.
Korps Konsuler
Korps Konsuler adalah
perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan
negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu
dalam wilayah negara penerima.
Dalam menjalankan tugasnya korps Konsuler
mempunyai tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tingkatan perwakilan
Konsuler
yaitu,
1)
Konsul Jendral
, membawahi
beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota
negara
2)
Konsul dan wakil konsu
l, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang
-
kadang
diperbantukan kepada konsul jendral
3)
Agen Konsul
, diangkat oleh konsul jendral untuk mengurus hal
-
hal yang
bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan
4.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
1)
Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2)
Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang
berada dalam wilayah kerjanya
3)
Observasi,
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
4)
Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara
-
negara
penerima
5)
Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan
negara penerima
4.
Perbedan perwakilan
Diplomatik dan Konsuler
No
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
1
Memelihara kepentingan negaranya
dengan memelihara hubungan
pejabat
-
pejabat pusat
Memelihara kepentingan
negaranya dengan melaksanakan
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
hubungan dengan pejabat
-
pejabat
tingkat daerah
2
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat politik
Berhak mengadakan hubungan
yang bersifat non politik
3
Satu negara mempunyai satu
perwakilan diplomatik
Satu negara mempunyai satu
perwakilan diplomatik
4
Mempunyai hak ektstrateritorial
Tidak
5.
Mulai dan Berakhirnya perwakilan diplomati
k
dan Korps Konsuler
Hal
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
Mulai berlakunya
•
Saat menyerahkan
surat kepercayaan
(letter de Credence)
pasal 13 Konvensi
Wina 1961
Memberitahukan kepada
khalayak negara
penerima
Berakhir
fungsinya
1.
Sudah habis masa
jabatannya
2.
Ia ditarik (recalled)
oleh pemerintah
negaranya
3.
Karena tidak disenangi
(dipersona non Grata)
4.
Kalau negara penerima
perang dengan negara
pengirim (pasal 43
Konvensi Wina 1961)
(pasal 23, 24, dan 25 Ko
nvensi
Wina 1963)
1.
Fungsi seorang pejabat
konsuler sudah berakhir
2.
Penarikan dari negara
pengirim
3.
Pemberitahuanbahwa ia
bukan lagi sebagai
anggota staff konsuler
C.
Rangkuman
1.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh Koprs perwakilan Diplomatik dan dan
korps Konsuler
.
Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing
yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah
organisasi yang terdiri dari semua misi
diplomatik
dan anggota setiap penduduk
negara di satu
negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum
internasional.
2.
Korps perwakilan diplomati
k
terdiri atas, duta besar berkuasa penuh, duta, kuasa
usaha, menteri residen, Atase
-
atase
.
3.
Perwakilan diplomati
k
mempunyai hak istimewa, yaitu hak im
unitas
yaitu
h
ak yang
menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak
tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata
maupun pidana, namun dapat diusir atau dik
embalikan kenegara asalnya.
Hak
ekstrateritorial yatiu,
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya,
termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang
negara, dokumen, surat
-
surat lainnya yang bebas sensor.
4.
Korps
Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu
dalam wilayah negara penerima.
5.
Fungsi perwakilan diplomati
k
dan perwakilan konsuler
dijamin oleh hukum
inter
nasional
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
D.
Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam
m
odul ini, Silahkan
Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!
Pilihlah salah satualternatif jawaban yang dianggap paling Benar!
1.
P
erwakilan tertinggi dalam
perwakilan diplomati
k
yang memiliki ke
k
uasaan
penuh dan luar biasa
adalah ....
a.
duta besar berkuasa penuh
b.
duta
c.
kuasa usaha
d.
menteri residen
e.
atase
-
atase
2.
H
anya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan
kepala negara
tempatnya bertugas adalah
....
a.
kuasa Usaha
b.
menteri Residen
c.
duta besar berkuasa penuh
d.
atase
-
atase
e.
duta
3.
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan,
termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik
perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara
asalnya
disebut ....
a.
Imunitas
b.
Ekstrateitorial
c.
Kebebasan
d.
Diplomatic
e.
K
ebiasaan
4.
Y
ang bukan merupakan hal yang menyebabkan berakhirnya masa jabatan
perwkilan diplomati
k
adalah
....
a.
sudah habis masa jabatannya
b.
ditarik oleh pemerintah negaranya
c.
negara penerima perang dengan negara pemngirim
d.
karena tidak disenangi (persona non grata)
e.
karena negaranya punah
5.
Meli
ndungi kepentingan
-
kepentingan n
egara pengirim dan warga
negarnnya di
negara penerima dalam batas
-
batas yang di ijinkan oleh hukum internasional,
adala
h ....
a.
relasi
b.
proteksi
c.
observasi
d.
representasi
e.
negosiasi
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
Kunci Jawaban dan Pembahasan
No. Soal
Kunci
Jawaban
1
A
2
B
3
A
4
E
5
E
Pembahasan
1.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1)
Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2)
Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar
.
3)
Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
4)
Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada
kepala negara.
5)
Atase
-
atase
a.
Atase
pertahanan, memberi nasehat dibidang militer
b.
Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat
paspor dan pencatatan sipil
2.
Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.
3.
Hak istimewa perwakilan diplomatik
1)
Hak imunitas
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan,
termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas,
baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan
kenegara asalnya.
2)
Hak Ektratertorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman
b
angunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen,
surat
-
surat lainnya yang bebas sensor.
4.
Berakhir fungsinya
perwakilan Diplomatik
1)
Sudah habis masa jabatannya
2)
Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3)
Karena tidak
disenangi (dipersona non Grata)
4)
Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi
Wina 1961)
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
37
5.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
1)
Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2)
Proteksi, Melindungi kepentingan
nasional negara dan warga negara yang
berada dalam wilayah kerjanya
3)
Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
4)
Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara
-
negara
penerima
5)
Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar
negara pengirim dengan
negara penerima
E.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada
kegiatan pembelajaran
ini, isilah peniliaian diri
ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan
memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya
dapat
memahami
dan
menjelaskan
pengertian
korp perwakilan diplomati
k
dan
konsuler
2.
Saya dapat menjelaskan fungsi perwakilan
diplomati
k
dan korps konsuler
3.
Saya
dapat
menjelaskan
hak
istimewa
perwakilan diplomatik
4.
Saya dapat menjelaskan masa
berakhirnya tugas
dan fungsi perwakilan dilpomatik dan korps
konsuler
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan
mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
bila kamu
menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review).
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
38
EVALUASI
Pilihlan salah satu alternati
f
Jawaban Yang dianggap Paling Benar!
1.
S
eperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan
hubungan dengan negara lain
dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta
kepentingan nasional negara yang bersangkutan
disebut ....
a.
Politik luar negeri
b.
Hubungan luar negeri
c.
Hukum internasioanl
d.
Hubungan internasional
e.
Politik internasional
2.
A
danya kekhawatiran terancam kelangsun
gan hidupnya baik
melalui
kudeta
maupun intervensi dari negara lain, adalah fa
k
tor...
.
a.
internal
b.
eksternal
c.
politik
d.
ekonomi
e.
soasial budaya
3.
Asas dalam hubungan internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas
daerahnya adalah asas
....
a.
Territorial
b.
Kebangsaan
c.
Kepentingan umum
d.
Keterbukaan
e.
Persamaan harkat, martabat dan derajat
4.
Dalam sarana internasional, seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri
suatu negara dalam hubungan dengan bangsa lainDiplomasi, seluruh
kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan dengan bangsa lain
adalah
...
.
a.
negosiasi
b.
lobby
c.
diplomasi
d.
propaganda
e.
kekuatan militer
5.
U
saha sistematis yang dilakukan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan
suatu kelompok
untuk kepentingan masyarakat pada umumnya
....
a.
negosiasi
b.
lobby
c.
diplomasi
d.
propaganda
e.
kekuatan militer
6.
P
erjanjian antar negara atau antara negara dengan organisasi internasional yang
menimbulkan akibat hukum tertentu baik berupa hak dan kewajiban di
antara pihak
-
pihak yang mengadakan perjanjian tersebut adalah pengertian perjanjian secara .
...
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
39
a.
universal
b.
umum
c.
khusus
d.
rinci
e.
spesifik
7.
K
esamaan hak
-
hak,semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional setara
derajatnya, adalah asas dalam
perjanjian internasional yaitu
...
.
a.
pacta sunt servanda
b.
egality rigts
c.
reciprocitas
d.
bonafides
e.
courtesy
8.
N
egara
-
negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati,
adalah asas dalam perjanjian internasional yaitu
...
.
a.
pacta sunt
servanda
b.
egality rigts
c.
reciprocitas
d.
bonafides
e.
courtesy
9.
D
alam istilah perjanjian internasioanl, pesetujuan formal yang bersifat multilateral,
dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(high policy)
yaitu
....
a.
traktat
b.
persetujuan
c.
perikatan
d.
konvensi
e.
deklarasi
10.
D
alam istilah perjanjian
internasioanl perjanjian yang bersifat teknis atau
administrative, adalah
....
a.
traktat
b.
persetujuan
c.
perikatan
d.
konvensi
e.
deklarasi
11.
Tahapan perjanjian internasional adalah..
a.
Signature, ratification,dan negotiation
b.
Negotiation, ratification, dan signature
c.
Rat
ification, signature dan negotiation
d.
Negotiation, signature dan ratification
e.
Ratification, negotiation, dan signature
12.
Perhatikan hal
-
hal di bawah ini
1)
Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
2)
Adanya kesalahan atau error dalam
perjanjian tersebut
3)
satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
40
4)
adanya perjanjian baru antara peserta , yang kemudian meniadakan perjanjian
terdahulu
5)
tidak adanya saling menghormati antar Negara dalam perjanjian tersebut
6)
Ada
nya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut
Yang merupakan penyebab berakhirnya perjanjian internasional adalah
....
a.
1
)
, 2
)
, 3
)
, dan 4
)
b.
2
)
, 3
)
, 4
)
dan 5
)
c.
1
)
, 3
)
, 4
)
, dan 6
)
d.
2
)
, 3
)
, 5
)
dan 6
)
e.
3
)
, 4
)
, 5
)
, dan 6
)
13.
Yang bukan
merupakan penyebab pembatalan perjanjian internasioal adala
h ....
a.
Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasio
nalnya
b.
Adanya unsur kesalah (error) pada saat perjanjian itu di buat
c.
kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat
d.
Ad
anya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut
e.
Bertentangan dengan kaidah dasar hukum umum internasioanl
14.
Dasar hukum dalam perwakilan diplomatic dalam UUD 1945 adalah
....
a.
Pasal 13
b.
Pasal 14
c.
Pasal 15
d.
Pasal 17
e.
Pasal 18
15.
Dalam
mengangkat duta dan konsul, presiden RI harus memperhatikan pertimbangan
dari
....
a.
MPR
b.
DPR
c.
Mahkamah Agung
d.
Menteri luar negeri
e.
Wakil presiden
16.
Perhatikan hal di bawah ini
1.
Mendapat persetujuan (demende aggregation) dari negara yang menerima
2.
Diplomat yang
akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan (letter de
Credance) yang ditanda tanani oleh kepala negara pengirim
3.
Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan
perwakilan (oleh kemenlu masing
-
masing
4.
Surat
kepercayaan diserahkan kepada kepala penerima (letter de Rapple) dalam
suatu upacara di mana seorang diplomat tersebut berpidato
Dari pernyataan di atas, kronologis pengangkatan seorang duta besar di tunjukkan
oleh nomor
....
a.
1, 2, 3, dan 4
b.
2, 3, 1 dan 4
c.
3
, 1, 2, dan 4
d.
2, 1, 3, dan 4
e.
4, 3, 2, dan 1
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
41
17.
Tingkatan perwakilan diplomati
k
adalah
....
a.
Duta (Gerzant), duta besar berkuasa penuh (ambassador) , menteri residen, atase
-
atase, kuasa usaha (Charge de affair),
b.
Duta besar berkuasa penuh (Ambasador), duta (g
erzant), menteri residen, kuasa
usaha, atase
-
atase
c.
Duta besar berkuasa penuh (Ambasador), menteri residen, kuasa usaha, atase
-
atase, kuasa usaha, duta (gerzant)
d.
Menteri residen, kuasa usaha (Charge de affair), atase
-
atase, duta (gerzant), duta
besar berkuasa penuh (ambassador).
e.
kuasa usaha (Charge de affair), atase
-
atase, duta (gerzant), duta besar berkuasa
penuh (ambassador), menteri residen
18.
T
ugas seorang perwkilan diplomati
k
, yang hanya mengurus urusan negara dan
tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah
....
a.
d
uta (Gerzant)
b.
duta besar berkuasa penuh (ambassador)
c.
menteri residen
d.
a
tase
-
atase
e.
kuasa usaha (Charge de affair)
19.
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta ged
ug perwakilan, termasuk
tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara
perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya,
adalah hak istimewa seorang diplomat yaitu
....
a.
e
kstrateritorial
b.
i
munitas
c.
e
k
stradisi
d.
p
rivilege
e.
ekslusive
20.
H
ak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk
halaman bangunan
serta perlengkapannya, seperti bendera
,
lambang negara, dokumen, surat
-
surat
lainnya yang bebas sensor, adalah hak istimewa seorang
diplomat yaitu
....
a.
e
kstrateritorial
b.
i
munitas
c.
e
kstradisi
d.
p
rivilege
e.
e
kslusive
21.
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk
tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara
perdata maupun
pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya
adalah
.
...
a.
Ekstrateritorial
b.
Imunitas
c.
Ekstradisi
d.
Privilege
e.
E
kslusive
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
42
22.
Representasi merupakan salah satu tugas seorang pe
rwakilan diplomatik, artinya
....
a.
m
eningkatkan hubungan antara negara
pengirim dengan negara penerima, baik
di bidang kebudayaan, ekonomi, dan IPTEK
b.
m
elakukan protes, mengadakan penyelidikan, serta mewakili kebijakan politik
pemerintah negaranya
c.
m
enelaah setiap peristiwa yang terjadi di Negara penerima yang mungkin bisa
mempengaruhi kepentingan negaranya
d.
m
engadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di
Negara lain
e.
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang tinggal
di luar negeri
23.
N
egosiasi merupakan salah satu tugas seor
ang perwakilan diplomatik, artinya ...
.
a.
meningkatkan hubungan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik
di bidang kebudayaan, ekonomi, dan IPTEK
b.
Melakukan protes, mengadakan penyelidikan, serta mewakili kebijakan politik
pemerintah negaranya
c.
mene
laah setiap peristiwa yang terjadi di Negara penerima yang mungkin bisa
mempengaruhi kepentingan negaranya
d.
Mengadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di
Negara lain
e.
melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negarany
a yang tinggal
di luar negeri
24.
Perhatikan perwakilan konsuler berikut ini
1)
Konsul jendral
2)
Pelaksana konsul
3)
Konsul dan wakil konsul
4)
Agen Konsul
5)
Pegawai konsuler
Struktur perwakilan konsuler menurut konvensi wuna tahun 1963 ditunjukkan oleh
ururan
nomor
....
a.
1
)
, 2
)
, dan 3
)
b.
1
)
, 3
)
, dan 4
)
c.
2
)
, 3
)
, dan 4
)
d.
3
)
, 4
)
, dan 5
)
e.
1
)
, 3
)
, dan 5
)
25.
Perhatikan tabel berikut ini
No
Perwakilan diplomatik
No
Perwakilan konsuler
1
Mengadakan hubungan dengan
pejabat
-
pejabat daerah
1
Mengadakan hubungan dengan
pejabat
–
pejabat
kabupaten/kota
2
Berhak mengadakan hubungan
yang bersifat politis
2
Satu Negara dapat memiliki
lebih
dari
satu
perwakilan
berada di kota
-
kota besar
3
Satu Negara hanya Mempunyai
satu
perwakilan
saja
yang
berkedudukan di kota
tertentu
3
Berhak mengadakan hubungan
yang bersifat non politis
4
Mempunyai hak ekstrateritorial
4
Mempunyai hak imunitas
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
43
Bersarakan table di atas, perbedaan perwakilan diplomatic dan konsuler di
tunjukkan oleh nomo
r ....
a.
1 dan 2
b.
2 dan 3
c.
3 dan 4
d.
1
dan 3
e.
1 dan 4
26.
Mulai berlakunya perwakilan diplomatic adalah
....
a.
Saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de Credance)
b.
Memberitahukan dengan layak kepada Negara penerima
c.
Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya
perwakilan perwakilan (oleh kemenlu masing
-
masing)
d.
Mendapat persetujuan (demende aggregation) dari negara yang menerima
e.
dalam suatu upacara di mana seorang diplomat tersebut berpidato
27.
perhatiakan table di bawah ini
No
Berakhir fungsi perwakilan diplomati
k
1
Pemberitahuan bahwa bukan lagi pejabat
konsuler
2
Sudah habis masa jabatannya
3
Di Tarik (recalled) oleh negarnya
4
Negara
penerima
perang
dengan
Negara
pengirim
5
Karena di senangi (persona non grata)
Penyebab berakhirnya fungsi
perwakilan diplomatic di tunjukkan oleh nomo
r ....
a.
1, 2, dan 3
b.
2, 3, dan 4
c.
3, 4, dan 5
d.
1, 3, dan 4
e.
2, 4 dan 5
28.
Bidang ekonomi adalah salah satu tugas yang berhubungan dengan kekonsulan,
berikut adalah yang bukan bagian
-
bagian ekonomi
adalah ....
a.
Pertukaran
pelajar
b.
Ekspor komoditi non migas
c.
Promosi perdagangan
d.
Mengawasi pelayanan publi
k
e.
Pelaksanaan perjanjian pedagangan
29.
Perwakilan diplomati
k
dan perwkilan konsuler pada dasarnya tidak dapat
ditangkap maupun di tahan oleh alat negara di negara penerima. Hal ini
menunjukkan bahwa kekebalan diplomati
k
penting bagi korps diplomati
k
karena
a.
Keberadaa negara mutlak harus terwakili oleh korps diplomat
i
k
b.
Menjamin pelaksanaan fungsi perwkilan diplomatic merupakan perwakilan
negara di luar negeri
c.
Jaminan keselamatan bagi pejabat/protokoler negara di luar negeri
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
44
d.
Jaminan bahwa negara lain harus memiliki hubungan dengan negara lain
30.
Markas besar PPB beraada
di negara Ameri
k
a, yaitu di kota
....
a.
california
b.
newyork
c.
chicago
d.
wasingthon
e.
las vegas
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
45
Kunci Jawaban Evaluas
i
A.
Kunci Jawaban Lati
han Soal Evaluasi
No. Soal
Kunci
Jawaban
No. Soal
Kunci
Jawaban
1
A
16
C
2
A
17
B
3
C
18
C
4
C
19
B
5
D
20
A
6
B
21
B
7
B
22
B
8
E
23
D
9
D
24
B
10
C
25
B
11
D
26
A
12
C
27
A
13
C
28
A
14
A
29
B
15
B
30
B
Modul PPKN
Kelas XI KD 3.4
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
46
DAFTAR PUSTAKA
Yuyus
Kardiman
dkk
(2017).
Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA/MA Jakarta:
Erlangga
Tolib.(2006).
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK
. Jakarta: Studia Press.
Yusnawan
Lubis , Mohamad Sodeli dkk
(2017)
Pendidikan K
ewarganegaraan untuk
SMA/MA/
Jakarta
:Kemendikbud