Gambar Sampul PKN Modul · Bab 4 Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
PKN Modul · Bab 4 Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
-

24/08/2021 10:09:20

SMA 11 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN

DUNIA

PPK

n

KELAS XI

ROSALINAH M.Pd

SMAN 1 DEPOK

JAWA BARAT

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

DAFTAR ISI

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

................................

........

2

PPK

N

KELAS XI

................................

................................

................................

................................

.....

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

...........

5

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

.......

6

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

...

7

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

...........

7

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

.......

7

C.

Deskripsi

Singkat Materi

................................

................................

............................

7

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

......................

8

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

...

8

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

.......

9

PERAN INDO

NESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI

HUBUNGAN INTERMASIONAL

................................

................................

................................

.......

9

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

..

9

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

9

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

12

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

13

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

15

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

................................

................................

................................

.....

16

PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI

ORGANISASI INTERNASIONAL

................................

................................

................................

....

16

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

16

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

16

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

21

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

22

E.

Latihan S

oal

................................

................................

................................

..............

22

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

24

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

................................

................................

................................

.....

25

PERJANIJAN INTERNASIONAL

................................

................................

................................

.....

25

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

25

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

25

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

28

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

28

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

31

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4

................................

................................

................................

.....

32

PERWAKILAN DIPLOMATIK

................................

................................

................................

.........

32

A.

Tujuan Pe

mbelajaran

................................

................................

................................

32

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

32

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

34

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

35

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

37

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

.............

38

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

............................

46

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

GLOSARIUM

Ekstrateritorial

daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai

wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah

tersebut letaknya di negara lain

.

H

ubungan

keadaan

berhubungan

Hukum

peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,

yang dikukuhkan oleh penguasa atau

pemerintah.

O

rganisasi

I

nternasional

organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai

subyek hukum internasional dan mempunyai

kapasitas

untuk membuat perjanjian internasional

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

PETA KONSE

P

PERAN INDONESIA

DALAM PERDAMAIAN

DUNIA

Peran Indonesia dalam

Menciptakan perdamaian

dunia melalui hubungan

internasional

Makna HUbungan

Internasional

Pentingnya hubungan

Internasional bagi

Indonesia

Politik Luar Negeri

Indonesia dalam menjalin

Hubungan Internasional

Sarana Hubungan

Internasional

Perjanjian internasional

Definisi perjanjian

Internasional

Istilah

-

istilah dalam

perjanjian internasional

Tahapan Perjanjian

Internasional

Manfaat Perjanjian

In

ternasional

Perwakilan Diplomatik

Korps Perwakilan

Diplomatik dan

Konsuler

Fungsi Perwakilan

Diplomatik dan Hak

Imunitas

Peran Indonesia dalam

Menciptakan Perdamaian

Dunia memlalui

Organisasi Internasional

Peranan Indonesia di PBB

Peran Indonesia di ASEAN

Peran Indonesia di

gerakan Non Blok

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata

Pelajaran

:

PPK

n

Kelas

:

XI

Alokasi Waktu

:

8 x

45 Menit

(4

x

pertemuan)

Judul Modul

:

P

eran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

B

.

Kompetensi Dasar

3.4

Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang

-

Undan

g Dasar Negara Republik Ind

onesia Tahun 1945

4.4 Mendemontrasikan hasil analisis tentang peran Indonesia dalam perdamaian dunia

sesuai Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

C

.

Deskripsi Singkat Materi

Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke

-

4

Pembukaan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah

ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi

dan keadilan sosial. Sa

lah satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa

Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal

tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia

di dunia, sehingga sudah seharusnya b

angsa Indonesia berada pada barisan terdepan

dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

Keterlibatan Indonesia dalam

perwujudan perdamaian dunia dilakukan melalui hubungan internasional dan

keterlibatan dalam berbagai organisasi internasional.

Perlunya ker

jasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena

faktor

-

faktor berikut, yaitu faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam

kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan

faktor ekternal

,

yaitu ketentua

n hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu

negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah

-

masalah

ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertaha

nan dan keamanan.

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi

bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan

mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Indonesia terlibat

dalam berbagai o

rganisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari

komitmen Bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia

.

Perwakilan diplomati

k

dan perwakilan korps konsuler adalah

perwakilan suatu

negara di negara lain. Perwakilan diplomati

k

mempunyai hak

-

hak istimewa dan di

jamin oleh hukum internasional

.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

Untuk mempermudah dan membantu

kalian

dalam mempelajari dan memahami isi

modul, berikut ini diberikan beberapa petunjuk, yaitu sebagai berikut:

1.

Bacalah modul ini secara keseluruhan.

2.

Upayakan

kalian

benar

-

bena

r memahaminya dengan cara berdiskusi dengan teman

sejawat maupun melalui pemahaman

kalian

sendiri.

3.

Kerjakan penugasan mandiri, latihan soal dan evaluasi yang tersedia dengan sungguh

-

sungguh. Jika kamu serius dan jujur, maka kamu dapat mengetahui sampai dim

ana

pencapaian kompetensi dan memudahkan juga dalam belajar.

4.

Setelah mempelajari modul ini kamu akan mempunyai pemahaman yang lebih

terperinci tentang

peranan Indonesia dalam perdamaian dunia

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

4

kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat tujuan

pembelajaran, uraian materi, rangkuman, penugasan mandiri, latihan soal, dan evaluasi.

Berikut materi

-

materi pada setiap kegiatan pembelajaran:

Pertama

:

peran Indonesia dal

am menciptakan perdamaian Dunia melalui

Hubungan

internasional

Kedua

:

peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian Dunia

me

lalui Organisasi

Internasional

Ketiga

:

perjanjian internasional

Keempat

:

kedudukan perwakilan diplomati

k

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA

MELALUI HUBUNGAN INTERMASIONAL

Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah

menyelesaikan pembelajaran

pada Modul sebelumnya

. Jangan lupa untuk selalu

berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu diberikan

Kesehatan dan ke

berkahan oleh

-

Nya.

Untuk kegiatan Pembelajaran

1 pada Modul ini

, Kalian akan mempelajari materi

tentang : “

pe

r

an Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia mellaui hubungan

internasional

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian

dapat :

Menjelaskan tentang

Makna Hubungan Internasional

,

Menjelaskan

konsep politik

luar negeri, hubungan luar

negeri dan politik internsional,

Menjelaskan asas

-

asas dalam

hubungan internasiona,

Menjelaskan sarana

-

sarana dalam hubungan internasion

al serta

Menjelaskan pentingnya hubungan internasional bagi negara Indonesia

B.

Uraian Materi

A.

Menjelaskan Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia

melalui Hubungan Internasional

1.

Makna Hubungan Int

ernasional

Gambar 4.1 Indonesia mempunyai hubungan dengan negara

negara lain

http://www.mimbar

-

rakyat.com

Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea

ke

-

4 Pembukaan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

adalah

ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sa

lah satu konsekuensi dari tujuan tersebut

adalah bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

perdamaian dunia. Hal tersebut dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bagian

dari seluruh umat manusia di dunia, sehingga sudah seharusnya b

angsa Indonesia

berada pada barisan terdepan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang

dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu

bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka

dengan hubungan internasional ne

gara tersebut mampu mengatasi persoalan

tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan

internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu

negara yang beradab.

Berkaitan dengan hal tersebut apa sebenarny

a hubungan internasional itu?

Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada

baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna dari

hubungan internasional.

Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai

hubungan yang

bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui

batas

-

batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering

dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi

politik luar negeri, hubungan

luar n

egeri dan politik internasional.

Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki

makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup

mendasar dalam hal

ruang lingkupnya

yang melampaui batas

-

batas negara (lingkup

internasional). Untuk m

emperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna

dari ketiga konsep tersebut.

1)

Politik luar negeri

adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara

untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk

tercapainya tujuan negara serta

kepentingan nasional negara yang

bersangkutan

2)

Hubungan luar negeri

adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh

suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.

3)

Politik internasional

adalah politik antarnegara yang mencakup kepenti

ngan

dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara

maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala

kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara

de fact

o

dan

de jure

oleh

negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain

karena fa

k

tor

-

fa

k

tor sebagai berikut :

1)

Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup

kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

2)

Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri

bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sen

diri tanpa bantuan dan kerja sama

dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya

memecahkan masalah

-

masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,

pertahanan, dan keamanan

Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara

warga negaranya menurut resolusi

PBB

no 2625 tahun 1970, antara lain sebagi

berikut;

1)

Asas Teritorial,

Asas teritorial dalam hubungan internasional biasanya

didasarkan pada kekuasaan negara a

tas daerahnya. Menurut asas inilah, suatu

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada

di wilayah

-

wilayahnya.

2)

Asas Kebangsaan,

Asas kebangsaan dapat diartikan sebagai sebuah kerjasama

internasional dengan dasarkan pada kekuasaan

yang dilakukan setiap negara

kepada seluruh element seluruh warga negaranya, sehingga fakta inilah setiap

warga Negara akan senantiasa mendapatkan perlakuan atas

norma hukum

dan

negaranya.

3)

Asas kepentingan umum,

Asas kepentingan umum dalam hubungan

internasional didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan

mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itulah

dalam asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semu

a.

4)

Asas Persamaan Harkat, Martaba

t

Dan Derajat,

Hubungan antarbangsa

hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara

-

negara yang berhubungan

adalah negara yang

berdaulat. OIeh karena itu, hak

dijunjung tinggi harkat dan

martabatnya oleh setiap negara yang berh

ubungan agar terwujud persamaan

derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling

menguntungkan.

5)

Asas keterbukaan,

Asas keterbukaan sangatlah berkaiatan erat dengan

hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dan kedua belah pi

hak,

sehingga setiap negara yang melakukan kerjasama paham akan manfaat dan

hubungan yang telah dilakukan atau akan dilakukan.

Dalam praktik hubungan Internsional membutuhkan sarana. Sarana

-

sarana

hubungan internasional merupakan suatu sarana atau cara

dalam mendukung

proses kerja sama atau hubungan internasional. Sarana

-

saran

a

internasional

meliputi :

1)

Diplomasi

,

Perundingan atau metode atau cara unytk mengatur dan

melaksanakan hubungan

-

hubungan luar negeri

.

2)

Negosiasi

,

Perundingan dua arah dalam menyeles

aikan masalah antar negara

tanpa melibatkan pihak ketiga

.

3)

Lobby

,

s

uatu kegiatan p

olitik

yang

mempengaruhi satu s

a

ma lain

.

4)

Propaganda

,

Suatu upaya yang di atur secara sistematis dengan tujuan untuk

mempengaruhi pola pikir, pendapat, emosi, dan

tindakan suatu kelompok

masyarakat demi mencapai kepentingan masyarakat dari berbagai saluran

.

5)

Ekonomi

,

Ekonomi merupakan saah satu aspek yang tidak dapat

dikesampingkan

dan mem

iliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan

suatu negara

.

6)

Kekuatan militer

,

Kekuatan militer dapat meningkatkan kepercayaan diri suatu

negara di dunia internasional. Kekuatan militer yang kuat dapat

dijadikan

modal dalam hubungan internasional

.

Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia?

Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola hubungan

internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan

politik luar negeri Indonesia.

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan

negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan

bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang

serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ber

dasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk

peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral

melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepent

ingan dan kemampuan

nasional.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

Selain itu, bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk

hal

-

hal berikut:

1)

Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara

kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis

.

2)

Pembentukan satu

masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun

spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3)

Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan

semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru

yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia

yang sempurna

.

4)

Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara

.

5)

Memperoleh barang

-

barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar

kemakmuran rakyat, apabila barang

-

barang itu tidak atau belum dihasilkan

sendiri

.

6)

Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai

Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat

-

syarat yang diperlukan

untuk memperbesar kemakmuran rakyat

.

7)

Meningkatkan persaudaraan se

gala bangsa sebagai pelaksanaan cita

-

cita

.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

1.

Hubungan internasional adalah

hubungan yang bersifat global yang meliputi

semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas

-

batas

ketatanegaraan.

2.

Komponen

-

komponen yang dan

dalam hubungan Internasional

.

3.

Ada perbedaan makna an

t

ara Politik luar negeri, Hubungan luar negeri

dan politik

internasional

.

4.

Asas

-

asas dalam hubungan internasional yang didasarkan pada daerah dan ru

an

g

lingkup berlakunya ketentuan hukum b

a

gi daerah dan warga negara masing

-

masing.

Asasasas tersebut adalah, kebangsaan, kepentingan umum, persamaan

dan keterbukaan

5.

Dalam hubungan internasional terdapat sarana

-

sarana yang mendukung proses

dari

hubungan internasioanl, yaitu; diplomasi, negosiasi, lobby, propaganda,

ekonomi dan kekuatan militer

.

6.

H

ubungan internasional diarahkan antara lain bertujuan untuk Pembentukan

satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara

kebangsaan yang demokratis

serta

Meningkatkan perdamaian internasional,

karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan

memperoleh syarat

-

syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran

rakyat.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

D.

Latihan Soal

Untuk mengukur sejauh

mana tingkat penguasaan materi dalam

m

odul ini, Silahkan

Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!

Pilihlah salah satualternatif jawaban yang dianggap paling Benar !

1.

Hubungan internasioan

al

merupakan sebuah hubungan antara

....

a.

w

arga negara suatu negara dengan warga negara lain, negara dan

individu/badan hukum, serta negara dengan negara

b.

w

arga negara dengan suatu warga negara lain

c.

s

uatu negara dengan warga negara lain

d.

n

egara dan

individu/badan hukum

e.

n

egara dan negara

2.

Faktor internal terjadinya kerjasama antar negara adalah kekahawatiran

ancaman terhadap kelangsungan hidup yang terdiri dari ..

..

a.

m

asalah

sosial

b.

g

angguan politik

c.

p

ermasalan ekonomi

d.

p

erselisihan prdagangan

e.

i

nvansi oleh negara lain

3.

Kekuasaan negara atas daerahnya, Negara melaksanakan hukum bagi semua

orang dan semua barang yang berada di wilayah

-

wilayahnya. Adalah hubungan

internasional berdasarkan asas

...

.

a.

t

eritorial

b.

k

ebangsaan

c.

k

epentingan umum

d.

p

ersamaan

harkat dan martabat

e.

k

eterbukaan

4.

Suatu upaya yang di atur secara sistematis dengan tujuan untuk mempengaruhi

pola pikir, pendapat, emosi, dan tindakan suatu kelompok masyarakat demi

mencapai kepentingan masyarakat dari berbagai saluran

adalah ....

a.

d

iplomasi

b.

n

egosiasi

c.

l

obby

d.

p

ropaganda

e.

ekonomi

5.

Kerjasama intrenasional diperlukan oleh setiap negara, karena

..

..

a.

n

egara bekembang

belum maju dalam tekhnologi dan sumber daya manusia

b.

s

etiap Negara membutuhkan negara

negara lain untuk mendukung

kemajuan negaranya

c.

s

uatu negara tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan warganegaranya

d.

u

ntuk pemasaran produksi dalam negeri suatu negara

agar dapat bersaing

e.

u

ntuk menggalang kekuatan besar

dalam menghadapi musuh dari negara lain

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

Kunci Jawaban dan Pe

mbahasan

No.

Kunci Jawaba

n

1

A

2

A

3

B

4

D

5

B

Pembahasan

1.

diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang

terjadi dengan melampaui batas

-

batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan

internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi

politik luar neger

i, hubungan luar negeri dan politik internasional.

Ketiga konsep tersebut

sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai

persamaan yang cukup mendasar dalam hal

ruang lingkupnya

yang melampaui batas

-

batas negara (lingkup inter

nasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut

dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.

2.

Perlunya

kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor

-

faktor

sebagai berikut;

1.

Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran teranc

amnya kelangsungan hidup

kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

2.

Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa

suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan

negara l

ain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah

-

masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan

3.

Asas kebangsaan dalam hubungan internasional adalah yang

Kekuasaan negara atas

daerahnya, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang

berada di wilayah

-

wilayahnya

4.

Sarana

-

saran

a

dalam hubungan internasional yang berarti

Suatu upaya yang di atur

secara sistematis dengan tujuan untuk mempengar

uhi pola pikir, pendapat, emosi, dan

tindakan suatu kelompok masyarakat demi mencapai kepentingan masyarakat dari

berbagai saluran

5.

Yang melatarbelakangi atau yang menjadi alasan utama setiap negara melakukan

hubungan internasional adalah bahwa

setiap Negara membutuhkan negara

negara lain

untuk mendukung kemajuan negaranya

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

E.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi

kegiatan pembelajaran 1

ini, isilah peniliaian diri ini

dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan

memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan

dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu menjawab"Tidak",

maka segera lakukan pembelajaran ulang (

review

)

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat menjelaskan tentang latar belakang

hubungan

internsional.

2.

Saya dapat menjelaskan tentang konsep politik

luarnegeri, hubungan luar negeri, dan politik

internasional.

3.

Saya dapat menjelaskan mengapa Indonesia

perlu

melakukan

hubungan

internasional

dengan negara

-

negara lain di dunia.

4.

Saya dapat menjelaskan asas

-

asas dalam

hubungan internasional.

5

Saya dapat menjelaskan saranasara

-

na yang

terdapat dalam hubungan internasional.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

PERAN

INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA

MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL

Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah

menyelesaikan pembelajaran pada Modul sebelumnya . Jangan lupa untuk selalu

berdo’a kepada

Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu diberikan

Kesehatan dan keberkahan oleh

-

Nya.

Untuk kegiatan Pembelajaran

pada Modul ini , Kalian akan mempelajari materi

tentang : “pe

r

an Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia

melalui organisasi

internasional

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiata

n pembelajaran 1 ini diharapkan,

Kalian dapat

Menjelaskan

peran

Indonesia dalam menciptaka

n

perdamaian dunia melalui organisasi internasional

,

Menjelaskan

peran Indonesia di Perserikatan Bangsa

-

Bangsa

,

Menjelaskan

peran Indonesia

di ASEAN

,

Menjelaskan peran Indonesia di Gerakan Non Blok

B.

Uraian Materi

Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu

situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya

sebagai akibat dari

Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok Barat di bawah kendali Amerika

Serikat dengan mengusung ideologi liberal, sedangkan kekuatan lainnya dikuasai oleh

Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi ko

munis.

Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka

dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan

Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau

memaksa bangsa

Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat

muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri

Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang

harus diambil tidak menjadikan

negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok

tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua

blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri

dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu

merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan

dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan

pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu

Mendayung antara Dua

Karang

.

Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai

prinsip

bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai

sekarang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia

bersifat bebas aktif

.

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama bangs

a Indonesia

dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan

negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat

diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.

Hal

ini dapat dilihat dari peristiwa

-

peristiwa di bawah ini yang dengan jelas

menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia, yaitu:

1.

Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa

-

bangsa (PBB) yang ke

-

60 pada

tanggal 28 September 1950.

Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada

tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi

anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB d

an tetap sebagai anggota

yang ke

-

60

2.

Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia

-

Afrika (KAA) pada tahun 1955

yang melahirkan semangat dan solidaritas negara

-

negara Asia

-

Afrika yang

kemudian melahirkan Dasasila Bandung.

3.

Keaktifan Indonesia sebagai

salah sau pendiri Gerakan Non

-

Blok (GNB) pada tahun

1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara

-

negara non

-

Blok yang

berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini

secara langsung Indonesia telah turut serta meredak

an ketegangan perang dingin

antara blok Barat dan blok Timur.

4.

Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan

mengirimkan Pasukan Garuda ke negara

-

negara yang dilanda konflik seperti

Konggo, vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan

pada tahun 2007,

Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia

menjadi salah satu pendiri ASEAN

(Assosiaciation of South

-

East Asian Nation)

yaitu

organisasi negara

-

negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jende

ral

ASEAN berada di Jakarta.

1.

Gambar 4.4

TNI menjadi bagian dari misi perdamaian dunia

.

ii.

Sumber:www.vivanews.com

5.

Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari Sea Games, Asian

Games, Olimpiade, dan sebagainya.

6.

Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini

dibuktikan dengan tercatatnya bangsa Indonesia sebagai anggota Organisasi

Konferensi Islam (OKI), Organisasi negara

-

negara pengekspor minyak (OPEC), dan

Kerja sama ekonomi Asia

Pasifik (APEC).

7.

Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai

dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan.

Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara.

Sebagai wuju

d dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor Kedutaan Besar dan

Konsulat Jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan

Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.

Secara umum organisasi internasional dapat diart

ikan sebagai organisasi

bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan

subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban

yan

g ditetapkan dalam konvensi

-

konvensi internasional.

Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara

-

negara. Akan

tetapi meskipun demikian tidak menutup kemungkinan organisasi internasional

terdiri dari berbagai badan hukum atau badan

usaha, tergantung dari sifat dari

organisasi tersebut. Bagaimana keterlibatan bangsa Indonesia dalam organisasi

Internasional?

Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut

sebagai perwujudan dari komitmen Bangsa Indonesia dalam

menciptakan perdamaian

dunia. Untuk menambah wawasan kalian berikut ini dipaparkan peran Indonesia

dalam beberapa organisasi Internasional.

1.

Peran Indonesia dalam PBB (Perserikatan Bangsa

-

Bangsa)

Perserikatan

Bangsa

-

Bangsa

disingkat

sebagai

PBB

(

United

Nati

ons

,

disingkat

UN

) adalah

organisasi internasonal yang

didirikan pada tanggal 24

Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan

pengganti

liga Bangsa

-

Bangsa

dan didirikan setelah

perang Dunia

untuk mencegah

terjadinya

konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat

ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional,

dan organisasi antar

-

negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang

mempunyai kantor di Mar

kas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai

pengamat.

Palestina

dan

Vatikan

adalah negara bukan anggota (

non

-

member states

)

dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB,

sedangkan Palestina mempunyai kantor perm

anen di PBB)

Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke

-

60 pada tanggal 28 September

1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang

dari setahun

setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja

Bundar. Indonesia

dan

PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat

kemerdekaan Indonesia yang

diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama

ketika PBB didirikan dan sejak tahun itu

pula PBB secara konsisten mendukung

Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka,

b

erdaulat, dan mandiri.

Peran PBB

terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi

Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan

Australia mengusulkan agar persoalan

Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.

Selanjutnya, PBB membentuk

Komisi

Tiga Negara yang membawa Indonesia

-

Belanda ke

meja Perundingan Renville.

Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI

(

United Nations

Commisions for Indonesia

)

yang mempertemukan Indonesia

-

Belanda dalam

Perundingan Roem Royen.

Tujuan utama PBB adalah:

1)

Menjaga perdamaian dan keamanan dunia

2)

Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui

penghormatan hak asasi manusia

3)

Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial,

budaya, dan

lingkungan

4)

Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang

membahayakan perdamaian dunia

5)

Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam,

dan konflik bersenjata.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

2.

Peran Indonesia dalam ASEAN (

A

ssociation

of South East Asian Nation)

ASEAN merupakan oragnisasi kerjasma di kawasan Asia Tenggara yang di

dirikan melalui Deklaras

i ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Negara

-

negara pendiri sekaligus yang tergabung dalam ASEAN ini adalah

Indonesia,

Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Latar belakang terbentuknya

ASEAN adalah persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah.

Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya,

menyadari pentingnya hubungan kerja sama deng

an negara

-

negara lain di berbagai

belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara yang tercantum

dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam

berbagai

organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu

Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus.

Dalam menjalin

hubun

gan internasional ini, Indonesia menggunakan politik luar

negeri yang bebas

aktif. Bebas artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap

yang berkaitan dengan

dunia internasional. Aktif artinya Indonesia berperan

serta secara aktif dalam

memperjuangkan ter

ciptanya perdamaian dunia dan

berpartisipasi dalam mengatasi

ketegangan internasional.

Indonesia adalah negara terbesardi AsiaTenggara, dan memegang peranan

penting

dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai

peranan

besar dalam membentuk kesepakatan untuk stabilitas regional dan

perdamaian.

Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu

proses pemulihan

kembali demokrasi di

Kamboja. Selain itu Indonesia menjadi

perantara dalam proses pemisahan diri muslim di Filipina Selatan.

Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama

negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara

-

negara di

Asia

Tenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, maka

Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.

Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan,

ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar

negeri Indonesia. Indonesia selalu

aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)

atau pertemuan

-

pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam

acara

-

acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1)

K

TT ASEAN pertama

KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini

dihasilkan dua dokumen penting ASEAN

yaitu sebagai berikut :

a.

Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi

berbagai program yang akan

menjadi

ker

angka kerja sama

ASEAN selanjut

nya. Kerja sama ini meliputi

bidang

politik, ekonomi, sosial, budaya, dan

keamanan.

b.

Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati

prinsip

-

prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain

tidak

campur

tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan

perselisihandengan

cara

damai,

dan

menolak

penggunaan

ancaman/kekerasan.

2)

Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama

Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Per

temuan

ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke

-

5

ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.

3)

KTT ASEAN ke

-

sembilan

KTT ke

-

sembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT

ini

dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali

Concord I

1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat

Visi ASEAN 2020. Dalam

Bali Concord II

di tetapkan

K o m u ni tas AS E AN yang

didasarkan atas

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

tiga pilar yaitu Komunitas

K eamanan AS EAN (AS C ), Kom u ni tas

Ekonomi

ASEAN (AEC), dan Komunitas

Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

Gambar

4.5

:

KTT ASEAN di Bangkok

Sumber:Buku 30 Tahun Indonesia M

erdeka

Prinsip

-

prinsip utama ASEAN sebagai berikut :

1)

Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah

nasional, dan identitas nasional setiap negara

.

2)

Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas

daripada campur tangan,

subversif atau koersi pihak luar

.

3)

Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota

4)

Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai

5)

Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan

6)

Kerja sama efektif antara anggota

3.

Peran serta Indonesia dalam gerak

an Non

-

Blok

(GNB)

Bagi Indonesia, G

NB

merupakan wadah yang tepat bagi Negara

-

negara

berkembang untuk memperjuangkan cita

-

citanya dan untuk itu Indonesia

senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah

pencapaian tujuan dan pri

nsip

-

prinsip Gerakan Non Blok.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan

lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam

Pembukaan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang

menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu

m

aka penjajahan diatas dunia harus

dihapuskan karena tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Selain itu diamanatkan pula bahwa Indonesia

ikut melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial.

Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar

GNB.

Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih

untuk menentukan jalannya sendiri d

alam upaya membantu tercapainya

perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.

Sebagai implementasi dari politik luar negeri yang bebas dan aktif itu, selain sebagai

salah satu Negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan

memegang

teguh

pada prinsip

-

prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992

-

1995.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut, GNB

berhasil mem

ainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat

Jakarta

Message

, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik

berat kerjasama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi meskipun demikian,

politik dan keamanan negara

-

negara

sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan

kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan

berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan

separatis Moro di Filipina dan sengketa di Laut Cina Selata

n.

Meskipun sekarang, Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB,

namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai

permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur.

Sebagai anggota GNB,

Indonesia akan tetap berupaya men

yumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB

dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat

selama menjadi Ketua GNB.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa :

1.

Perserikatan Bangsa

-

Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN)

adalah organisasi internasonal yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk

mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti liga Bangsa

-

Bangsa dan didiri

kan setelah perang Dunia untuk mencegah terjadinya konflik

serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193

anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi

antar

-

negara mendapat tempat seb

agai pengamat permanen yang mempunyai

kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.

Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non

-

member states) dan

termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permane

n di PBB,

sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)

PBB

Indonesia secara

resmi menjadi anggota PBB

pada tahun 1950 sebagai anggota PBB ke

-

60 PBB.

Indonesia telah merasakan peran PBB dalam mempertahankan kemerdekaan

.

2.

ASEAN merupakan organisasi ke

rjasama di kawasan Asia Tenggara yang di dirikan

melalui Deklarasi ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bankok, Thailand. Latar

belakang terbentuknya ASEAN adalah persamaan nasib sebagai negara yang pernah

dijajah

.

Indonesia adalah negara terbesardi AsiaTe

nggara, dan memegang peranan

penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai

peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk stabilitas regional dan

perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu

proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu Indonesia menjadi

perantara dalam proses pemisahan diri muslim di Filipina Selatan.

3.

Peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok sudah ada sejak Konferensi Asia Afrika.

Indonesia

mengedepankan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif dan tidak

memihak

.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat

dikatakan lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin

dalam Pembukaan Undang

-

Undang D

asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu

maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Selain itu diamanatkan p

ula bahwa Indonesia

ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial.

Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar

GNB.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

D.

Penugasan Mandiri

Buatlah analisis bagaimana keberadaan negara Indones

ia dengan negara

-

negara lain

dalam pergaulan dunia dikaitkan dengan peran Indonesia di PBB

E.

Latihan Soal

Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam modul ini, Silahkan

Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!

Pilihlah salah satu

alternatif jawaban yang dianggap paling Benar!

1.

Kebijakan politik luar negeri indonesia tercantum dalam ....

a.

Visi masa depan Bangsa

b.

Kepribadian bangsa

c.

Lambang negara

d.

Tujuan negara

e.

Dasar negara

2.

Perserikatan Bangsa

-

Bangsa bertujuan ....

a.

menyelamatkan beberapa negara dari bencana perang

b.

mewujudkan kesejahteraan negara tertentu

c.

mewujudkan perdamaian dunia yang abadi

d.

menyelamatkan negara berkembang

e.

menyelamatkan generasi mendatang dari bahaya kelaparan

3.

Salah satu manfaat kerjasama ASEAN d

itinjau dari sudut kepentingan nasional

Indonesia adalah ....

a.

dapat saling membantu di bidang pemerintahan daerah

b.

memperlancar proses pembangunan di Indonesia

c.

dapat menghayati arti kerjasama itu

d.

tukar menukar misi kebudayaan nasional

e.

meningkatkan suatu produksi negara masing

-

masing

4.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan

lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak, hal ini tercermin dalam ....

a.

Pembukaan UUD 1945 alinea ke

-

1

b.

Pembukaan UUD 1945 aline

a ke

-

3

c.

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945

d.

Pembukaan UUD 1945 alinea ke

-

2

e.

Pasal 2 ayat 1 UUD 1945

5.

Yang tidak termasuk prinsip ASEAN adalah ....

a.

menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah

nasional, dan identitas nasional setiap negara

b.

hak

untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada

campur tangan, subversif atau koersi pihak luar

c.

tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota

d.

penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan kekerasan

e.

menolak penggunaan kekua

tan yang mematikan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

Kunci Jawaban dan Pembahasan

No. Soal

Kunci

Jawaban

1

D

2

C

3

B

4

A

5

E

Pembahasan

1.

Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat

menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang.Pidato tersebut kemudian

dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian

menjadi corak politik luar negeri Indonesia

sampai sekarang. Dengan demikian

dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.

Kebijakan politik luar negeri indonesia tercantum

dalam pembukaan UUD 1945,

yang menyatakan bahwa, bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban d

unia

yang didasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.

Tujuan PBB adalah

a.

Menjaga perdamaian dan keamanan dunia

b.

Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui

penghormatan hak asasi manusia

c.

Membina kerjasama internasional dalam p

embangunan bidang ekonomi,

sosial, budaya, dan lingkungan

d.

Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang

membahayakan perdamaian dunia

e.

Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana

alam, dan konflik

bersenjata.

3.

ASEAN adalah organisasi negara

-

negara di Asia Tenggara yang didirikan

melalui

Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Negara

-

negara

pendiri sekaligus yang tergabung dalam ASEAN ini adalah Indonesia, Malaysia,

Filipina, Singapura, dan Thailand. Latar belakang terbentuknya ASEAN adalah

persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah.

manfaat ASEAN bagi negara

Indonesia adalah memperlancar proses pembangunan di negara Indonesia.

4.

GNB mempunyai arti yang khusus ba

gi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir

sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam

Pembukaan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh s

ebab itu

maka penjajahan diatas dunia haurs dihapuskan karena tidak sesuai dengan

perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu diamanatkan pula bahwa Indonesia

ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan

sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar

GNB.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

5.

ASEAN memppunyai prisip

-

prinsip antara lain,

1.

Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional,

dan identitas nasional setiap negara.

2.

Hak untuk setiap

negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada

campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.

3.

Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota

4.

Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai

5.

Menolak penggunaan kekuatan yang mematik

an

6.

Kerja sama efektif antara anggota

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada

kegiatan pembelajaran ini

, isilah

peniliaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang

pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (√)

pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat

Menjelaskan peran Indonesia dalam

menciptaka perdamaian dunia melalui

organisasi internasional

2.

Saya dapat menje

laskan peranan PBB

3.

Saya dapat menje

laskan prinsip ASEAN

4.

Saya dapat menjelaskan Indonesia di Gerakan

Non Blok

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan

mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan

sebaliknya

bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

PERJANIJAN INTERNASIONAL

Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah

menyelesaikan pembelajaran pada Modul sebelumnya . Jangan lupa untuk selalu

berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu

diberikan

Kesehatan dan keberkahan oleh

-

Nya.

Untuk kegiatan Pembelajaran pada Modul ini , Kalian akan mempelajari materi

tentang : “

perjanjian internasional yang di lakukan Indonesia

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

3

ini diharapkan

Menjelaskan pengertia

n dan de

finisi perjanjian internasional,

m

enje

laskan istilah

-

istilah

perjanjian internasional

m

enjelaskan

tahapan perjanjian internasional

,

serta m

enjelaskan

manfaat perjanjian internasional

B.

Uraian Materi

Perjanjian internasional adalah, s

ebagai suatu persetujuan antara subyek

-

subyek hukum

internasional yang menimbulkan kewajiban

-

kewajiban (

obligations

) yang mengikat

dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun

multilater

al.

1.

Dalam perkembangannya, para ahli juga memberikan definisi pengertian

perjanjian internasional

.

Definisi perjanjain internasional menuurt beberapa ahli

adalah sebagai berikut :

1)

Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, SH.L.L.M.

Perjanjian

internasional adalah perjanjian yang di

a

dakan antarnegara yang

bertujuan menciptakan akibat

-

akibat hukum tertentu

2)

Schwarzenbergger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek

-

subjek hukum

internasional yang menimbulkan kewajiban

-

kewajib

an yang mengikat dalam

hukum internasional

3)

Michel Velly

Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian

internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional

dan di atur oleh hukum

internasional

2.

Dalam perjanjian internasional, sering digunakan istilah

-

istilah yang memudahkan

dalam

memberikan pengertian dalam perjianjian yang dibuat oleh negar

-

negara.

Istilah

-

isilah perjanjian internasional

tersbut antara lain :

1)

Traktat

adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua

negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi

dan politik.

2)

Konvensi

Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat m

ultilateral dan tidak

berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau

high policy

. Namun

dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang

berkuasa penuh.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

3)

Proto

kol

Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal

dan biasanya dibuat

oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah

-

masalah

tambahan

seperti

adanya

penafsiran

beberapa

klausal

terntentu.

Dalam

protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah

protocol of

signature.

4)

Persetujuan

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif.

Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi

seperti trakat dan konvensi.

5)

Perikatan

Perikatan adalah sebuah perjanjian untuk transaksi yang sif

atnya sementara

dan tidak seresmi traktat dan konvensi

.

6)

Proses verbal

ses verbal adalah catatan

-

catatan

.

7)

P

iagam

Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan

internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu

.

8)

Deklarasi

merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi.

Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari

batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan

tidak resmi dalam traka

t atau konvensi.

9)

Modus

V

ivendi

Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang

memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih

bersifat permanen, terinci dan juga sistematis

.

10)

Pertukaran Nota

Proses ini

merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada

akhir

-

akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan

negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran

kota ini adalah kewajiban yang menya

ngkut pihak terkait.

11)

Ketentuan penutup

M

erupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara

peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi

serta tidak memerlukan ratifikasi.

12)

Ketentuan Umum

etentuan umum adalah t

raktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi

13)

Charter

Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang

berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif.

Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan

suatu

persetujuan lebih khusus

.

14)

P

akta

Pakta adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus

dan membutuhkan ratifikasi, seperti pakta warsawa

15)

Covenant

M

engandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini

digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa

perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga

menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak

-

hak

sipil dan politik yang terjadi pada tangg

al 16 Desember 1966.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

16)

Tahapan Perjanjian Internasional

Sebelum dilakukan

Perjanjian internasional

ada

beberapa tahapan

-

tahapan

yang harus di lalui secara teknis. Tahapan

tersebut memberikan keteraturan

dan menimbulkan ketelitian dalam

melaksanakan perjanjian antar negara.

Berikut tahapan perjajian internasional

a.

Perundingan (

negotiation

)

Perundingan ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan

perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua

belah

pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan

pendahuluan.

b.

Penandatanganan (

signature

)

Dalam tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah

penandatanganan. Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar

negeri “menlu” atau kepala

pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral,

penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang

apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain

dalam perundingan tersebut.

c.

Pengesahan (

ratification

)

Tahap

yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah

pengesahan “ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya

bersifat sementara dan masih

harus dikuatkan dengan pengesahan atau

penguatan

.

17)

Manfaat perjanjian

internasional

Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling t

epat

a

dalah dengan

menjabarkan us

aha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang

dilandasi konsep “negara kepulauan”. Konsep tersebut pertama kali diutarakan

secara resmi dalam

Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. Siding hukum laut di

Geneva tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi.

Dalam perkembangan

selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi

konvensi Hukum Laut 1982.

ketentuan

ketentuan dari

Konvensi Hukum Laut

tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :

a.

Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan

negara kepulauan

b.

Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

c.

Pengakuanhak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber

daya alam dan kekayaan lautan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

Gambar

4.6

batas laut wilayah laut

Sumber : pratamadias.wordpress.com

C.

Rangkuman

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa :

1)

Perjan

j

ian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan

kata sepakat antara negara

-

negara sebagai anggota organisasi internasional

dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat tertentu

pula.

2)

Perjanjian internasional m

emiliki sejumlah istilah yaitu,

traktat, konvensi,

protocol, persetujuan, perikatan, proses verbal, piagam, deklarasi, modus

vivendi, pertukaran nota, ketentuan penutup, ketentuan umum, charter, pakta,

dan covennat

3)

Tahapan perjanjian internasional adalah,

perundingan

(negotiation)

tahap

pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya

diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan

penjajakan

atau

pembicaraan

pendahuluan.

Tahap

kedua

yaitu

P

enandatanganan

(signature)

dilakukan oleh peser

ta perjanjian internasional,

yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan

lain dalam perundingan tersebut

.

Dan tahap ketiga adalah

pengesahan

(ratification)

yaitu,

sebagai penguatan atas perjanjian yang sudah dibuat

4)

Manfa

at perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling tepat dalah

dengan menjabarkan udaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara

yang dilandasi konsep “negara kepulauan”.

D.

Latihan Soal

Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam

Modul ini, Silahkan

Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!

Pilihlah salah satu

alternatif jawaban yang dianggap paling Benar !

1.

Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian

internasional bila melibatkan dua atau lebih nega

ra atau subjek internasional dan

di atur oleh hukum internasional merupakan definisi perjanjian internasional yang

di ungkapkan oleh

....

a.

Mochtar kusumaatmaja

b.

Michel Virally

c.

Oppenheimer

-

Lauterpacht

d.

Miriam Budiardjo

e.

S

chwarzenberger

2.

P

erjanjian yang

paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau

lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik

adalah

....

a.

t

raktat

b.

k

onvensi

c.

p

ersetujuan

d.

p

iagam

e.

d

eklarasi

3.

Perjanian yang merupakan perjanjian yang memiliki

sifat teknis dan administrative

adala

h ....

a.

Persetujuan

b.

Konvensi

c.

P

i

a

gam

d.

C

ovenant

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

e.

deklarasi

4.

Tahapan perjanjian internasional adalah

...

.

a.

perundingan

(negotiation),

penandatanganan

(signature),

dan pengesahan

(ratification)

b.

perundingan

(negotiation),

pengesahan

(ratification),

penandatangannan

(signature)

c.

penandatangannan

(signature),

perundingan

(negotiation),

pengesahan

(ratification)

d.

pengesahan

(ratification),

perjanjian

(agreement),

pen

an

datanganan

(signature

)

e.

penandatangannan

(signature)

, perukaran nota, pemberian piagam

persetujuan,

ketentuan umum

(general act)

, ketentuan penutup

.

5.

Yang

merupakan ketentuan

-

ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang

amat penting bagi Indonesia adalah sebagai

berikut

....

a.

Pengakuan atas batas 120 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan

negara kepulauan

b.

Pengakuan batas 200 mil sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

c.

Pengakuan hak negara tak berpantai untuk tidak ikut memanfaatkan sumber

daya alam dan ke

kayaan lautan

d.

Pengakuan batas batas 22 mil sebagai laut teritoral negara pantai dan negara

kepulauan

e.

Pengakuan dan hak negara untuk mengelola pantai daerah perbatasan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

Kunci Jawaban dan Pembahasan

No. Soal

Kunci

Jawaban

1

B

2

A

3

A

4

A

5

B

Pembahasan

1.

Definisi perjanjian internasioanal

1)

Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, SH.L.L.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang didakan antarnegara yang

bertujuan menciptakan akibat

-

akibat hukum tertentu

2)

G.

Schwarzenbergger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek

-

subjek hukum

internasional yang menimbulkan kewajiban

-

kewajiban yang mengikat dalam

hukum internasional

3)

Michel Velly

Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang

merupakan perjanjian

internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan

di atur oleh hukum internasional

2.

Traktat

adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua

negara atau lebih. Perjanjian ini juga

khusus mencakup tentang bidang ekononi dan

politik.

3.

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif.

Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti

trakat dan konvensi.

4.

Perjanjian

internasional dibuat melalui beberapa tahapan

-

tahapan.

Berikut tahapan perjajian internasional

:

1)

Perundingan (

negotiation

)

2)

Penandatanganan (

signature

)

3)

Pengesahan (

ratification

)

5.

merupakan ketentuan

-

ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat

penting bagi Indon

esia adalah sebagai berikut,

1)

Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan negara

kepulauan

2)

Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

3)

Pengakuanhak negara tak berpantai untuk ikut

memanfaatkan sumber daya alam

dan kekayaan lautan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

E.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada

modul

ini, isilah peniliaian diri ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat menjelaskan pengertian dan definisi

perjanjian internasional

2.

Saya dapat menjelaskan istilah

-

istilah perjanjian

internasional

3.

Saya dapat menjelaskan tahapan perjanjian

internasional

4.

Saya dapat menjelaskan tentang manfaat

perjanjian internasional

Jika

kamu

menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan

mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review).

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4

PERWAKILAN DIPLOMATIK

Salam sejahtera Anak anakku sekalian, Apa kabarnya hari ini, Selamat yah Kalian telah

menyelesaikan pembelajaran pada Modul sebelumnya . Jangan lupa untuk selalu berdo’a

kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga Kita selalu di

berikan Kesehatan dan

keberkahan oleh

-

Nya.

Untuk kegiatan Pembelajaran 4 pada Modul ini , Kalian akan mempelajari materi tentang

: “perwakilan diplomatik”

A.

Tujuan Pembelajaran

Set

elah kegiatan pembelajaran 4 ini kalian

diharapkan

dapat m

enjelaskan

pengertian

korp perwakilan diplomati

k

dan konsuler, menj

elaskan

Fungsi perwakilan diplomati

k

dan

konsuler

, menjelaskan

Hak istimewa perwakilan diplomatik

, Serta menjelaskan

Perbedaan

fungsi perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler

B.

Uraian Materi

1.

Korps Perwakilan Diplomatik

Korps perwakilan diplomatik adalah

B

adan kolektif diplomat asing yang

diakreditasi untuk negara atau badan tertentu.

Atau dengan kata lain, s

ebuah

organisasi yang terdiri dari semua misi

diplomatik

dan anggota setiap

penduduk

negara di satu negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum

internasional.

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

1)

Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam

perwakilan diplomati

k

yang memiliki ke

k

uasaan

penuh dan luar biasa

.

2)

Duta (Gerzant), wakil diplomati

k

yang pangkatnya lebih rendah dari

duta

besar

.

3)

Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak

mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas

.

4)

Kuasa Usaha (Charge de affair

), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada

kepala negara

.

5)

Atase

-

atas

e

a.

Atase pertahanan, memberi nasehat dibidang militer

b.

Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat

paspor dan pencatatan sipil

2.

Perwakilan diplomatik mempunyai

Hak

-

hak

istimewa

dalam menjalankan

tugasnya.

Para pejabat diplomatik mewakili

adalah pejabat

negara pengirim dan

mewakili

kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan

kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima diang

gap

menghormati

kedaulatan

negara

pengirim.

Pemberian hak

-

hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada

kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya

dengan baik. Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas

semua hak

-

hak

itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

Hak

-

hak istimewa perwakilan diplomatik antara lain,

1)

Hak imunitas

Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk

tidak tunduk kepada

yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara

perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya

.

2)

Hak Ektratertorial

Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman

bangunan serta

kelengkapannya seperti bendera, lamb

a

ng negara, dokumen, surat

-

surat lainnya yang bebas sensor

.

Sumber : id.wikipedia.org

3.

Korps Konsuler

Korps Konsuler adalah

perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina

hubungan non politik dengan

negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu

dalam wilayah negara penerima.

Dalam menjalankan tugasnya korps Konsuler

mempunyai tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tingkatan perwakilan

Konsuler

yaitu,

1)

Konsul Jendral

, membawahi

beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota

negara

2)

Konsul dan wakil konsu

l, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang

-

kadang

diperbantukan kepada konsul jendral

3)

Agen Konsul

, diangkat oleh konsul jendral untuk mengurus hal

-

hal yang

bersifat terbatas dan

berhubungan dengan kekonsulan

4.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

1)

Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima

2)

Proteksi, Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang

berada dalam wilayah kerjanya

3)

Observasi,

Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan

4)

Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara

-

negara

penerima

5)

Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan

negara penerima

4.

Perbedan perwakilan

Diplomatik dan Konsuler

No

Korps Diplomatik

Korps Konsuler

1

Memelihara kepentingan negaranya

dengan memelihara hubungan

pejabat

-

pejabat pusat

Memelihara kepentingan

negaranya dengan melaksanakan

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

hubungan dengan pejabat

-

pejabat

tingkat daerah

2

Berhak mengadakan hubungan yang

bersifat politik

Berhak mengadakan hubungan

yang bersifat non politik

3

Satu negara mempunyai satu

perwakilan diplomatik

Satu negara mempunyai satu

perwakilan diplomatik

4

Mempunyai hak ektstrateritorial

Tidak

5.

Mulai dan Berakhirnya perwakilan diplomati

k

dan Korps Konsuler

Hal

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Konsuler

Mulai berlakunya

Saat menyerahkan

surat kepercayaan

(letter de Credence)

pasal 13 Konvensi

Wina 1961

Memberitahukan kepada

khalayak negara

penerima

Berakhir

fungsinya

1.

Sudah habis masa

jabatannya

2.

Ia ditarik (recalled)

oleh pemerintah

negaranya

3.

Karena tidak disenangi

(dipersona non Grata)

4.

Kalau negara penerima

perang dengan negara

pengirim (pasal 43

Konvensi Wina 1961)

(pasal 23, 24, dan 25 Ko

nvensi

Wina 1963)

1.

Fungsi seorang pejabat

konsuler sudah berakhir

2.

Penarikan dari negara

pengirim

3.

Pemberitahuanbahwa ia

bukan lagi sebagai

anggota staff konsuler

C.

Rangkuman

1.

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh Koprs perwakilan Diplomatik dan dan

korps Konsuler

.

Korps perwakilan diplomatik adalah Badan kolektif diplomat asing

yang diakreditasi untuk negara atau badan tertentu. Atau dengan kata lain, sebuah

organisasi yang terdiri dari semua misi

diplomatik

dan anggota setiap penduduk

negara di satu

negara. Tidak ada kualifikasi khusus atau tugas di bawah hukum

internasional.

2.

Korps perwakilan diplomati

k

terdiri atas, duta besar berkuasa penuh, duta, kuasa

usaha, menteri residen, Atase

-

atase

.

3.

Perwakilan diplomati

k

mempunyai hak istimewa, yaitu hak im

unitas

yaitu

h

ak yang

menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk tidak

tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata

maupun pidana, namun dapat diusir atau dik

embalikan kenegara asalnya.

Hak

ekstrateritorial yatiu,

Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya,

termasuk halaman bangunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang

negara, dokumen, surat

-

surat lainnya yang bebas sensor.

4.

Korps

Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina

hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu

dalam wilayah negara penerima.

5.

Fungsi perwakilan diplomati

k

dan perwakilan konsuler

dijamin oleh hukum

inter

nasional

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

D.

Latihan Soal

Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi dalam

m

odul ini, Silahkan

Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!

Pilihlah salah satualternatif jawaban yang dianggap paling Benar!

1.

P

erwakilan tertinggi dalam

perwakilan diplomati

k

yang memiliki ke

k

uasaan

penuh dan luar biasa

adalah ....

a.

duta besar berkuasa penuh

b.

duta

c.

kuasa usaha

d.

menteri residen

e.

atase

-

atase

2.

H

anya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan

kepala negara

tempatnya bertugas adalah

....

a.

kuasa Usaha

b.

menteri Residen

c.

duta besar berkuasa penuh

d.

atase

-

atase

e.

duta

3.

Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan,

termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik

perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara

asalnya

disebut ....

a.

Imunitas

b.

Ekstrateitorial

c.

Kebebasan

d.

Diplomatic

e.

K

ebiasaan

4.

Y

ang bukan merupakan hal yang menyebabkan berakhirnya masa jabatan

perwkilan diplomati

k

adalah

....

a.

sudah habis masa jabatannya

b.

ditarik oleh pemerintah negaranya

c.

negara penerima perang dengan negara pemngirim

d.

karena tidak disenangi (persona non grata)

e.

karena negaranya punah

5.

Meli

ndungi kepentingan

-

kepentingan n

egara pengirim dan warga

negarnnya di

negara penerima dalam batas

-

batas yang di ijinkan oleh hukum internasional,

adala

h ....

a.

relasi

b.

proteksi

c.

observasi

d.

representasi

e.

negosiasi

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

Kunci Jawaban dan Pembahasan

No. Soal

Kunci

Jawaban

1

A

2

B

3

A

4

E

5

E

Pembahasan

1.

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

1)

Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), perwakilan tertinggi dalam

perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.

2)

Duta (Gerzant), wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar

.

3)

Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan

pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

4)

Kuasa Usaha (Charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada

kepala negara.

5)

Atase

-

atase

a.

Atase

pertahanan, memberi nasehat dibidang militer

b.

Atase tekhnis, perdagangan, perindustrian, dan bidang lain, membuat

paspor dan pencatatan sipil

2.

Menteri Residen, hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan

pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas.

3.

Hak istimewa perwakilan diplomatik

1)

Hak imunitas

Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan,

termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas,

baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan

kenegara asalnya.

2)

Hak Ektratertorial

Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya, termasuk halaman

b

angunan serta kelengkapannya seperti bendera, lambang negara, dokumen,

surat

-

surat lainnya yang bebas sensor.

4.

Berakhir fungsinya

perwakilan Diplomatik

1)

Sudah habis masa jabatannya

2)

Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya

3)

Karena tidak

disenangi (dipersona non Grata)

4)

Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi

Wina 1961)

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

37

5.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

1)

Representasi, mewakili negara pengirim di dalam negara penerima

2)

Proteksi, Melindungi kepentingan

nasional negara dan warga negara yang

berada dalam wilayah kerjanya

3)

Observasi, Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan

4)

Negosiasi, mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara

-

negara

penerima

5)

Relasi, memelihara hubungan persahabatan antar

negara pengirim dengan

negara penerima

E.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada

kegiatan pembelajaran

ini, isilah peniliaian diri

ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan

memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut.

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya

dapat

memahami

dan

menjelaskan

pengertian

korp perwakilan diplomati

k

dan

konsuler

2.

Saya dapat menjelaskan fungsi perwakilan

diplomati

k

dan korps konsuler

3.

Saya

dapat

menjelaskan

hak

istimewa

perwakilan diplomatik

4.

Saya dapat menjelaskan masa

berakhirnya tugas

dan fungsi perwakilan dilpomatik dan korps

konsuler

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan

mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

bila kamu

menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review).

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

38

EVALUASI

Pilihlan salah satu alternati

f

Jawaban Yang dianggap Paling Benar!

1.

S

eperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan

hubungan dengan negara lain

dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta

kepentingan nasional negara yang bersangkutan

disebut ....

a.

Politik luar negeri

b.

Hubungan luar negeri

c.

Hukum internasioanl

d.

Hubungan internasional

e.

Politik internasional

2.

A

danya kekhawatiran terancam kelangsun

gan hidupnya baik

melalui

kudeta

maupun intervensi dari negara lain, adalah fa

k

tor...

.

a.

internal

b.

eksternal

c.

politik

d.

ekonomi

e.

soasial budaya

3.

Asas dalam hubungan internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas

daerahnya adalah asas

....

a.

Territorial

b.

Kebangsaan

c.

Kepentingan umum

d.

Keterbukaan

e.

Persamaan harkat, martabat dan derajat

4.

Dalam sarana internasional, seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri

suatu negara dalam hubungan dengan bangsa lainDiplomasi, seluruh

kegiatan untuk

melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungan dengan bangsa lain

adalah

...

.

a.

negosiasi

b.

lobby

c.

diplomasi

d.

propaganda

e.

kekuatan militer

5.

U

saha sistematis yang dilakukan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan

suatu kelompok

untuk kepentingan masyarakat pada umumnya

....

a.

negosiasi

b.

lobby

c.

diplomasi

d.

propaganda

e.

kekuatan militer

6.

P

erjanjian antar negara atau antara negara dengan organisasi internasional yang

menimbulkan akibat hukum tertentu baik berupa hak dan kewajiban di

antara pihak

-

pihak yang mengadakan perjanjian tersebut adalah pengertian perjanjian secara .

...

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

39

a.

universal

b.

umum

c.

khusus

d.

rinci

e.

spesifik

7.

K

esamaan hak

-

hak,semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional setara

derajatnya, adalah asas dalam

perjanjian internasional yaitu

...

.

a.

pacta sunt servanda

b.

egality rigts

c.

reciprocitas

d.

bonafides

e.

courtesy

8.

N

egara

-

negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati,

adalah asas dalam perjanjian internasional yaitu

...

.

a.

pacta sunt

servanda

b.

egality rigts

c.

reciprocitas

d.

bonafides

e.

courtesy

9.

D

alam istilah perjanjian internasioanl, pesetujuan formal yang bersifat multilateral,

dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi

(high policy)

yaitu

....

a.

traktat

b.

persetujuan

c.

perikatan

d.

konvensi

e.

deklarasi

10.

D

alam istilah perjanjian

internasioanl perjanjian yang bersifat teknis atau

administrative, adalah

....

a.

traktat

b.

persetujuan

c.

perikatan

d.

konvensi

e.

deklarasi

11.

Tahapan perjanjian internasional adalah..

a.

Signature, ratification,dan negotiation

b.

Negotiation, ratification, dan signature

c.

Rat

ification, signature dan negotiation

d.

Negotiation, signature dan ratification

e.

Ratification, negotiation, dan signature

12.

Perhatikan hal

-

hal di bawah ini

1)

Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu

2)

Adanya kesalahan atau error dalam

perjanjian tersebut

3)

satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

40

4)

adanya perjanjian baru antara peserta , yang kemudian meniadakan perjanjian

terdahulu

5)

tidak adanya saling menghormati antar Negara dalam perjanjian tersebut

6)

Ada

nya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut

Yang merupakan penyebab berakhirnya perjanjian internasional adalah

....

a.

1

)

, 2

)

, 3

)

, dan 4

)

b.

2

)

, 3

)

, 4

)

dan 5

)

c.

1

)

, 3

)

, 4

)

, dan 6

)

d.

2

)

, 3

)

, 5

)

dan 6

)

e.

3

)

, 4

)

, 5

)

, dan 6

)

13.

Yang bukan

merupakan penyebab pembatalan perjanjian internasioal adala

h ....

a.

Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasio

nalnya

b.

Adanya unsur kesalah (error) pada saat perjanjian itu di buat

c.

kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat

d.

Ad

anya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut

e.

Bertentangan dengan kaidah dasar hukum umum internasioanl

14.

Dasar hukum dalam perwakilan diplomatic dalam UUD 1945 adalah

....

a.

Pasal 13

b.

Pasal 14

c.

Pasal 15

d.

Pasal 17

e.

Pasal 18

15.

Dalam

mengangkat duta dan konsul, presiden RI harus memperhatikan pertimbangan

dari

....

a.

MPR

b.

DPR

c.

Mahkamah Agung

d.

Menteri luar negeri

e.

Wakil presiden

16.

Perhatikan hal di bawah ini

1.

Mendapat persetujuan (demende aggregation) dari negara yang menerima

2.

Diplomat yang

akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan (letter de

Credance) yang ditanda tanani oleh kepala negara pengirim

3.

Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan

perwakilan (oleh kemenlu masing

-

masing

4.

Surat

kepercayaan diserahkan kepada kepala penerima (letter de Rapple) dalam

suatu upacara di mana seorang diplomat tersebut berpidato

Dari pernyataan di atas, kronologis pengangkatan seorang duta besar di tunjukkan

oleh nomor

....

a.

1, 2, 3, dan 4

b.

2, 3, 1 dan 4

c.

3

, 1, 2, dan 4

d.

2, 1, 3, dan 4

e.

4, 3, 2, dan 1

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

41

17.

Tingkatan perwakilan diplomati

k

adalah

....

a.

Duta (Gerzant), duta besar berkuasa penuh (ambassador) , menteri residen, atase

-

atase, kuasa usaha (Charge de affair),

b.

Duta besar berkuasa penuh (Ambasador), duta (g

erzant), menteri residen, kuasa

usaha, atase

-

atase

c.

Duta besar berkuasa penuh (Ambasador), menteri residen, kuasa usaha, atase

-

atase, kuasa usaha, duta (gerzant)

d.

Menteri residen, kuasa usaha (Charge de affair), atase

-

atase, duta (gerzant), duta

besar berkuasa penuh (ambassador).

e.

kuasa usaha (Charge de affair), atase

-

atase, duta (gerzant), duta besar berkuasa

penuh (ambassador), menteri residen

18.

T

ugas seorang perwkilan diplomati

k

, yang hanya mengurus urusan negara dan

tidak

berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah

....

a.

d

uta (Gerzant)

b.

duta besar berkuasa penuh (ambassador)

c.

menteri residen

d.

a

tase

-

atase

e.

kuasa usaha (Charge de affair)

19.

Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta ged

ug perwakilan, termasuk

tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara

perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya,

adalah hak istimewa seorang diplomat yaitu

....

a.

e

kstrateritorial

b.

i

munitas

c.

e

k

stradisi

d.

p

rivilege

e.

ekslusive

20.

H

ak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk

halaman bangunan

serta perlengkapannya, seperti bendera

,

lambang negara, dokumen, surat

-

surat

lainnya yang bebas sensor, adalah hak istimewa seorang

diplomat yaitu

....

a.

e

kstrateritorial

b.

i

munitas

c.

e

kstradisi

d.

p

rivilege

e.

e

kslusive

21.

Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedug perwakilan, termasuk

tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara

perdata maupun

pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan kenegara asalnya

adalah

.

...

a.

Ekstrateritorial

b.

Imunitas

c.

Ekstradisi

d.

Privilege

e.

E

kslusive

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

42

22.

Representasi merupakan salah satu tugas seorang pe

rwakilan diplomatik, artinya

....

a.

m

eningkatkan hubungan antara negara

pengirim dengan negara penerima, baik

di bidang kebudayaan, ekonomi, dan IPTEK

b.

m

elakukan protes, mengadakan penyelidikan, serta mewakili kebijakan politik

pemerintah negaranya

c.

m

enelaah setiap peristiwa yang terjadi di Negara penerima yang mungkin bisa

mempengaruhi kepentingan negaranya

d.

m

engadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di

Negara lain

e.

melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang tinggal

di luar negeri

23.

N

egosiasi merupakan salah satu tugas seor

ang perwakilan diplomatik, artinya ...

.

a.

meningkatkan hubungan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik

di bidang kebudayaan, ekonomi, dan IPTEK

b.

Melakukan protes, mengadakan penyelidikan, serta mewakili kebijakan politik

pemerintah negaranya

c.

mene

laah setiap peristiwa yang terjadi di Negara penerima yang mungkin bisa

mempengaruhi kepentingan negaranya

d.

Mengadakan perundingan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di

Negara lain

e.

melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negarany

a yang tinggal

di luar negeri

24.

Perhatikan perwakilan konsuler berikut ini

1)

Konsul jendral

2)

Pelaksana konsul

3)

Konsul dan wakil konsul

4)

Agen Konsul

5)

Pegawai konsuler

Struktur perwakilan konsuler menurut konvensi wuna tahun 1963 ditunjukkan oleh

ururan

nomor

....

a.

1

)

, 2

)

, dan 3

)

b.

1

)

, 3

)

, dan 4

)

c.

2

)

, 3

)

, dan 4

)

d.

3

)

, 4

)

, dan 5

)

e.

1

)

, 3

)

, dan 5

)

25.

Perhatikan tabel berikut ini

No

Perwakilan diplomatik

No

Perwakilan konsuler

1

Mengadakan hubungan dengan

pejabat

-

pejabat daerah

1

Mengadakan hubungan dengan

pejabat

pejabat

kabupaten/kota

2

Berhak mengadakan hubungan

yang bersifat politis

2

Satu Negara dapat memiliki

lebih

dari

satu

perwakilan

berada di kota

-

kota besar

3

Satu Negara hanya Mempunyai

satu

perwakilan

saja

yang

berkedudukan di kota

tertentu

3

Berhak mengadakan hubungan

yang bersifat non politis

4

Mempunyai hak ekstrateritorial

4

Mempunyai hak imunitas

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

43

Bersarakan table di atas, perbedaan perwakilan diplomatic dan konsuler di

tunjukkan oleh nomo

r ....

a.

1 dan 2

b.

2 dan 3

c.

3 dan 4

d.

1

dan 3

e.

1 dan 4

26.

Mulai berlakunya perwakilan diplomatic adalah

....

a.

Saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de Credance)

b.

Memberitahukan dengan layak kepada Negara penerima

c.

Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya

perwakilan perwakilan (oleh kemenlu masing

-

masing)

d.

Mendapat persetujuan (demende aggregation) dari negara yang menerima

e.

dalam suatu upacara di mana seorang diplomat tersebut berpidato

27.

perhatiakan table di bawah ini

No

Berakhir fungsi perwakilan diplomati

k

1

Pemberitahuan bahwa bukan lagi pejabat

konsuler

2

Sudah habis masa jabatannya

3

Di Tarik (recalled) oleh negarnya

4

Negara

penerima

perang

dengan

Negara

pengirim

5

Karena di senangi (persona non grata)

Penyebab berakhirnya fungsi

perwakilan diplomatic di tunjukkan oleh nomo

r ....

a.

1, 2, dan 3

b.

2, 3, dan 4

c.

3, 4, dan 5

d.

1, 3, dan 4

e.

2, 4 dan 5

28.

Bidang ekonomi adalah salah satu tugas yang berhubungan dengan kekonsulan,

berikut adalah yang bukan bagian

-

bagian ekonomi

adalah ....

a.

Pertukaran

pelajar

b.

Ekspor komoditi non migas

c.

Promosi perdagangan

d.

Mengawasi pelayanan publi

k

e.

Pelaksanaan perjanjian pedagangan

29.

Perwakilan diplomati

k

dan perwkilan konsuler pada dasarnya tidak dapat

ditangkap maupun di tahan oleh alat negara di negara penerima. Hal ini

menunjukkan bahwa kekebalan diplomati

k

penting bagi korps diplomati

k

karena

a.

Keberadaa negara mutlak harus terwakili oleh korps diplomat

i

k

b.

Menjamin pelaksanaan fungsi perwkilan diplomatic merupakan perwakilan

negara di luar negeri

c.

Jaminan keselamatan bagi pejabat/protokoler negara di luar negeri

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

44

d.

Jaminan bahwa negara lain harus memiliki hubungan dengan negara lain

30.

Markas besar PPB beraada

di negara Ameri

k

a, yaitu di kota

....

a.

california

b.

newyork

c.

chicago

d.

wasingthon

e.

las vegas

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

45

Kunci Jawaban Evaluas

i

A.

Kunci Jawaban Lati

han Soal Evaluasi

No. Soal

Kunci

Jawaban

No. Soal

Kunci

Jawaban

1

A

16

C

2

A

17

B

3

C

18

C

4

C

19

B

5

D

20

A

6

B

21

B

7

B

22

B

8

E

23

D

9

D

24

B

10

C

25

B

11

D

26

A

12

C

27

A

13

C

28

A

14

A

29

B

15

B

30

B

Modul PPKN

Kelas XI KD 3.4

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

46

DAFTAR PUSTAKA

Yuyus

Kardiman

dkk

(2017).

Pendidikan Kewarganegaraan

untuk SMA/MA Jakarta:

Erlangga

Tolib.(2006).

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK

. Jakarta: Studia Press.

Yusnawan

Lubis , Mohamad Sodeli dkk

(2017)

Pendidikan K

ewarganegaraan untuk

SMA/MA/

Jakarta

:Kemendikbud